Nias, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Nias menggelar pertemuan Rembuk Stunting Kabupaten Nias Tahun 2024 di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Jalan Ir. Soekarno Hilizoi-Gido, Jumat (17/05/2024).
Hadir Wakil Bupati Nias Arota Lase, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, unsur Forkopimda Kabupaten Nias, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nias, Ketua TP-PKK Kabupaten Nias, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kabag Lingkup Setda Kabupaten Nias, Direktur UPTD RSUD dr. M. Thomsen Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Ketua TP-PKK Kecamatan se-Kabupaten Nias, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias, Kepala Desa Lokus Stunting Tahun 2024, dan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias.
Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Rahmani O. Zandroto melaporkan tujuan Rembuk Stunting adalah Mendeklarasikan Komitmen Pemerintah Kabupaten Nias terhadap Intervensi Penurunan Stunting, Menyusun Program Penurunan dan Pencegahan Stunting serta Intervensi Gizi untuk Penurunan Stunting.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Nias Arota Lase, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Nias mengatakan masalah Stunting di Kabupaten Nias ditargetkan turun 14% pada tahun 2024.
“Masyarakat Kabupaten Nias saat ini dihadapkan dengan masalah budaya terkait kebersihan lingkungan sehingga memicu masalah sosial dan dampak kesehatan,” katanya.
Ia minta kepada seluruh Camat, Kepala UPTD Puskesmas, Kepala Desa dan seluruh elemen masyarakat agar bertanggungjawab melalui aksi nyata dalam program kegiatannya di wilayahnya masing-masing.
“Saya himbau seluruh stakeholder untuk mengambil peran masing-masing dalam percepatan penurunan Stunting dan proaktif melakukan koordinasi bila ada masalah-masalah yang ditemukan,” pintanya.
Kita harus berpartisipasi sebagai agen perubahan dalam mencegah stunting di Kabupaten Nias. Target Nasional yang sudah ditentukan sebelum optimis dapat kita capai tahun ini, ungkap Wakil Bupati.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









