Banjarbaru, TRIBRATA TV
Kecanduan judi online membuat RZ (25) gelap mata. Berbagai cara dilakukannya untuk bisa bermain judi.
Warga Jalan Simpang Sungai Jelai Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, ini pun nekat mencuri ponsel dan menguras isi rekening BRIMO korbannya.
Modusnya ia menawarkan aksesoris ponsel dengan cara mendaftar lewat aplikasi. Saat korbannya lengah pelaku langsung melarikan ponsel korbannya, Senin (15/5/2023).
Korban pun kemudian melaporkan pencurian yang menyebabkan ia merugi Rp7 juta ke Polsek Liang Anggang.
Unit Opsnal Reskrim (Macan Barbar) Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, S.E melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Timsus Ditreskrimum Polda Kalsel serta Unit Opsnal Reskrim Banjarmasin Selatan.
“Tim mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang langsung digrebek,” kata Aiptu Deden A Lesmana.
Dari penggeledahan petugas mengamankan motor Yamaha Lexi dan ponsel. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang.
“Pelaku mengaku berulang kali melakukan tindakan yang merugikan orang lain namun terus dibantu pihak keluarga dan uang yang didapat habis digunakan untuk bermain judi slot online, kini pelaku dijerat pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun kurungan,” tutupnya. (Nanang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








