Cerobong Racun Tak Pernah Padam! Aekbatu Selatan Menuntut Keadilan, Polres Labusel Didesak Turun!

- Editorial Team

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Penderitaan warga Dusun Aekbatu Selatan, Desa Asam Jawa, seolah tak ada habisnya. Pada Sabtu siang (18/04/2026) pukul 13.30 WIB, cerobong raksasa PKS PT Milano Sei Pinang yang berlokasi di wilayah tersebut kembali memuntahkan asap hitam pekat yang menyelimuti pemukiman warga.

Fenomena ini bukanlah kejadian baru, melainkan sebuah “teror” polusi yang telah dipersoalkan warga selama lebih dari satu dekade. Namun, hingga saat ini belum ada solusi nyata dan konkret yang diberikan oleh pihak-pihak terkait.

Selain pencemaran udara yang mencekik, warga juga mengungkapkan persoalan lain yang tak kalah meresahkan. Pabrik tersebut diduga rutin membuang limbah pada waktu-waktu tertentu, yakni saat menjelang magrib dan dini hari menjelang subuh. Menurut keterangan warga, praktik ini terjadi sedikitnya empat kali dalam sebulan, menimbulkan bau menyengat serta kekhawatiran mendalam akan kerusakan lingkungan di sekitar tempat tinggal mereka.

Gumpalan asap yang diduga kuat telah melebihi ambang batas baku mutu ini langsung menyapu rumah-rumah warga, membawa emisi padat panas yang sangat berbahaya bagi kesehatan, terutama mengancam sistem pernapasan anak-anak dan warga lanjut usia di wilayah tersebut.

Kondisi Sudah di Titik Nadir:
Kondisi lingkungan dan sosial di lokasi kejadian kini telah mencapai titik nadir. Parulian dan Azwar, dua warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan tembok pabrik, menyampaikan rasa frustrasi mereka yang sudah memuncak akibat pembiaran kasus ini.

“Kami sudah tidak sanggup lagi melihat kondisi ini. Harapan kami hanya satu, agar Aparat Penegak Hukum di Polres Labuhanbatu Selatan segera melakukan penindakan hukum yang tegas terhadap PT Milano Sei Pinang. Kejadian ini sudah sangat luar biasa dan tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” tegas mereka kepada wartawan TRIBRATA TV, Sabtu siang.

BACA JUGA  Kematian Anak Karyawan di Perkebunan Sawit Labuhanbatu Selatan Tuai Sorotan

Selama sepuluh tahun terakhir, keluhan warga telah berkali-kali disampaikan, namun suaranya seolah menguap bersama asap yang terus mengepul. Kini, daftar keluhan itu bertambah panjang dengan adanya dugaan pembuangan limbah yang dilakukan secara berkala di jam-jam sepi.

Secara teknis, munculnya asap hitam pekat tersebut mengindikasikan adanya pembakaran yang tidak sempurna pada sistem ketel uap (boiler) atau kerusakan serius pada alat penyaring debu (dust collector). Emisi padat yang dihasilkan bersifat karsinogenik, tidak hanya memicu penyakit saluran pernapasan seperti ISPA dan asma, tetapi juga mengotori lingkungan hingga mengancam kebersihan sumber air bersih akibat jatuhan partikel karbon yang menumpuk.

Jika dugaan pembuangan limbah di waktu-waktu tersebut terbukti benar, maka hal ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan, apalagi jika dilakukan tanpa proses pengolahan, tanpa izin resmi, atau dibuang ke media lingkungan yang berpotensi merusak kualitas air dan kesuburan tanah.

Desakan Penegakan Hukum:
Masyarakat kini menaruh harapan terakhir kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Labuhanbatu Selatan. Kapolres Labusel didesak untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang telah berlangsung secara kronis ini.

Jika terbukti bahwa perusahaan dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan emisi melebihi baku mutu dan mencemari lingkungan pemukiman, maka manajemen PT Milano Sei Pinang dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal-pasal yang dapat diterapkan meliputi perbuatan yang menyebabkan pencemaran udara, membahayakan kesehatan masyarakat, serta kelalaian dalam menjalankan kewajiban pengendalian dampak lingkungan.

BACA JUGA  Keluarga Besar Rimbawan Sumut dan UPT KLHK Gelar Natal Bersama

Selain pertanggungjawaban korporasi, pihak manajemen atau penanggung jawab usaha yang mengetahui adanya pelanggaran namun membiarkannya terus berlanjut juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, aparat diharapkan menelusuri secara tegas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian mesin, sistem pengendalian polusi, pengelolaan limbah, dan pengawasan internal di perusahaan tersebut.

Sorotan terhadap Kinerja DLH Labusel:
Publik pun kini mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Jika selama ini instansi ini dianggap “lumpuh” atau tidak berdaya dengan alasan tidak memiliki alat ukur yang memadai, maka penegakan hukum pidana lingkungan menjadi jalan terakhir untuk melindungi keselamatan rakyat. Tanpa peralatan yang memadai, instansi pengawas hanya menjadi saksi bisu atas penderitaan warga yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Padahal, secara aturan, opasitas asap yang sedemikian pekat merupakan indikasi kuat terjadinya pelanggaran terhadap Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. PT Milano memiliki kewajiban hukum mutlak untuk memastikan perangkat pengendali polusi seperti Electrostatic Precipitator (ESP) atau Cyclone berfungsi optimal setiap saat, bukan justru membiarkan residu pembakaran merusak ekosistem dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.

Sikap diam dan abainya DLH Labuhanbatu Selatan di tengah kepungan asap hitam yang telah berlangsung satu dekade ini menjadi ironi dalam tata kelola pemerintahan. Publik kini mempertanyakan, Apakah instansi ini dibentuk untuk melindungi kesehatan rakyat, atau hanya menjadi penonton saat paru-paru warga Dusun Aekbatu Selatan digerogoti racun dan lingkungannya terancam limbah?

BACA JUGA  Kabag Ops Polres Labuhanbatu Sidak Polsekta Kota Pinang Labusel

Ketidakmampuan atau ketidakberdayaan yang ditunjukkan selama ini membuat warga menilai DLH telah gagal menjalankan fungsinya. Tidak adanya alat ukur yang memadai tidak boleh dijadikan alasan untuk tidak melakukan tindakan pengawasan di lapangan. Yang dibutuhkan saat ini adalah integritas dan keberanian, dua hal yang dinilai sangat kurang dari kinerja instansi tersebut selama sepuluh tahun terakhir.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Milano Sei Pinang belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait penyebab emisi asap yang terus berulang maupun dugaan pembuangan limbah yang dikeluhkan warga. Sementara itu, warga Aekbatu Selatan tetap harus berjuang menghadapi ancaman pencemaran yang mengancam masa depan kesehatan dan lingkungan mereka.

Laporan: Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB