Kematian Anak Karyawan di Perkebunan Sawit Labuhanbatu Selatan Tuai Sorotan

- Editorial Team

Rabu, 25 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Labusel, TRIBRATA TV

Insiden fatal yang merenggut nyawa seorang anak di area kerja PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Baruhur Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, mengungkap celah pengawasan keselamatan kerja di lingkungan perkebunan negara.

Hingga kini, pihak manajemen operasional lapangan mengaku tidak mengetahui detail peristiwa yang terjadi di wilayah tanggung jawabnya tersebut.

​Peristiwa tragis itu menimpa R (14), seorang anak karyawan, pada Minggu (22/1/2026). Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami luka fatal pada bagian punggung akibat terkena alat panen egrek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat korban tengah berada di area panen untuk membantu orang tuanya bekerja, meskipun hari itu merupakan tanggal merah atau hari libur.

​Asisten Afdeling (Afd) I Kebun Baruhur, Dede Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026), menyatakan tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

BACA JUGA  Ingkrah di MA, PN Rantauprapat Sukses Eksekusi Lahan Sengketa

Ia mengaku tidak mengetahui kronologi pasti insiden yang menewaskan anak di bawah umur tersebut. ​”Tidak tahu persis kejadiannya, saya juga tidak berada di tempat,” ujar Dede.

Pernyataan tersebut dinilai janggal oleh berbagai pihak. Sebagai pimpinan operasional di Afdeling I, Asisten Afdeling memiliki tanggung jawab penuh terhadap seluruh aktivitas kerja, mobilisasi personel, dan standarisasi keselamatan di wilayahnya.

​Muncul pertanyaan mendasar mengenai prosedur operasional standar (SOP) perusahaan, terutama terkait pengawasan akses area kerja berbahaya. Keberadaan anak di bawah umur di zona panen aktif menunjukkan adanya pengabaian terhadap sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3).

​Selain itu, legalitas aktivitas kerja pada hari libur juga menjadi sorotan. Belum dipastikan apakah kegiatan panen tersebut telah mendapatkan izin resmi dari manajemen kebun atau pemberitahuan kepada serikat pekerja.

BACA JUGA  Hasanul Arifin Nasution: Dari Afdeling ke Pusat Komando Sawit Negara

​Kasus ini memperpanjang catatan kelam dugaan keterlibatan anak dalam pekerjaan berisiko tinggi di sektor perkebunan. Secara regulasi, praktik ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

​Pasal 68 UU tersebut secara eksplisit melarang pengusaha mempekerjakan anak. Meski Pasal 69 memberi pengecualian terbatas untuk pekerjaan ringan bagi anak usia 13-15 tahun, aktivitas panen sawit dengan alat tajam tidak termasuk di dalamnya.

​Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.235/MEN/2003, pekerjaan yang menggunakan alat tajam dan melibatkan beban berat dikategorikan sebagai pekerjaan yang dilarang bagi anak karena membahayakan keselamatan serta tumbuh kembang mereka.

BACA JUGA  Pendukung Fery-Syahdian Padati Kantor KPU Labusel

​Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN IV Regional I PalmCo Kebun Baruhur belum memberikan keterangan resmi terkait hasil investigasi internal maupun bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kematian korban. (Abner Hasan Pasaribu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dari Gotong Royong Hingga Tinjau Infrastruktur, Wakil Bupati Nisel Bawa Kabar Baik untuk Onolalu
Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎
Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif
Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan
Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Kades Silumajang Dampingi PU Labura Ukur Jembatan Pulo Godan
Jermal Digempur Lagi, Ada Barak Narkoba Model Baru

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

Proyek Revitalisasi SMPN 44 Medan Biaya 3,1 M Tidak Transparan, Dana BOS Dipertanyakan ‎

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:40 WIB

Bupati Tapanuli Utara Pimpin FGD, targetkan Perencanaan Pembangunan Daerah yang Terintegrasi dan Komprehensif

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:21 WIB

Tidak Benar Isu Rutan Humbahas Dijadikan Markas Penipuan

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:28 WIB

Masyarakat Menjerit Gas 3 Kg Langka di Labura, Kabag Perekonomian Kaget: Kami Baru Tahu

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:34 WIB

Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!