Tusuk Istri Pakai Sangkur, Warga Sialang Sakti Diringkus

- Editorial Team

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru menangkap SZ (40) karena menganiaya istrinya sendiri hingga mengalami beberapa luka tusukan.

Peristiwa ini terjadi pada 23 Desember 2022 lalu, namun baru dilaporkan istrinya, LZ (30) pada 14 Mei 2023 kemarin.

Informasi yang didapat, pada hari naas itu, LZ sedang bekerja di bedeng batu bata di Jalan Budi Bakti Rt.003/Rw.006 Kelurahan Ruah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Sekira pukul 10.00 WIB, pelaku datang bermaksud mengajak anak mereka pulang.

BACA JUGA  Sudah Sepekan Traffic Light Simpang Langgam Mati, Warga Minta Dishub Pelalawan Segera Perbaiki

Namun sang anak menolak dan berlari ke arah ibunya atau korban. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau Sangkur dari dalam baju dan mengancam anaknya.

Melihat pelaku mengejar anaknya, korban berusaha menghalangi pelaku. Pelaku yang marah kemudian menusuk korban di bagian dada sebelah kiri, kening, tangan dan kaki korban.

Akibatnya korban terluka parah dan dirawat di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Begitu mendapatkan laporan korban, tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan mendapat informasi pelaku berada di depan Alam Mayang Jalan Imam Munandar Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatab Tenayan Raya .

BACA JUGA  Pamwatwil Kabupaten Siak dan Kapolres Tinjau Pilpung

Atas perintah Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino segera memimpin tim menangkap pelaku.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya menusuk istrinya. Ia mengaku kesal karena anaknya tidak mau diajak pulang.

Pelaku dijerar Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (situmorang)

BACA JUGA  Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Pemain Judi Online

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB