Merangin, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat tertentu yang tidak terdaftar.
Pengungkapan ini bermula dari kunjungan petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Muara Bungo yang bertujuan untuk berkoordinasi dan pendampingan terkait adanya kiriman paket dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar.
Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono SH, langsung perintahkan anggotanya untuk melakukan upaya penyelidikan dan pendampingan bersama petugas BPOM.
“Benar, sebelumnya kita menerima kunjungan dari rekan-rekan BPOM Muara Bungo, terkait adanya informasi pengiriman paket obat-obatan dari Tanggerang menuju Bangko melalui jasa pengiriman barang yang dicurigai berisi obat-obatan tertentu yang tidak terdaftar yang kemudian informasi tersebut langsung kita tindak lanjuti,” ujar Kasat.
Tepatnya pada hari Jum’at (14/03/2025) sekira pukul 15.30 WIB, di salah satu kantor jasa pengiriman barang yang terletak di depan kantor KONI Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, petugas meminta bantuan pegawai jasa pengiriman barang tersebut untuk menghubungi pemesan paket agar dijemput.
Saat paket dijemput, Tim pun langsung mengamankan orang tersebut dan dilakukan interogasi kemudian paket beserta orang yang menjemput paket dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar, diantaranya berupa 200 tablet jenis Tramudol, 930 butir tablet jenis Hexymer dan 1 botol wadah Hexymer selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa
2 Handphone.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka RH (26), mengaku yang memesan paket tersebut adalah temannya yang berada di Desa Sungai Kapas Trans C2 Bangko. Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan. Hingga akhirnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RH (26), DS (22) dan ASF (19).
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus obat-obatan yang tidak terdaftar tersebut.
“Benar, berkat adanya koordinasi antara BPOM Muara Bungo dengan Sat Reskrim Polres Merangin pada saat itu penyidik berhasil mengamankan 3 tersangka dan barang bukti berupa obat-obatan yang tidak terdaftar. Saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman atas keterangan ketiga tersangka,” sebut Ruly.
Ruly menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka DS dan ASF memesan paket tersebut melalui online shop Tokopedia dan dikirim dari Tanggerang.
“Obat-obatan tersebut dipesan tersangka DS dan ASF melalui Tokopedia. Berdasarkan keterangan tersangka obat-obatan tersebut nantinya akan diedarkan/diperjual belikan dan dipergunakan sendiri oleh tersangka di Desa Sungai Kapas trans C2 Bangko,” tambah Ruly.
Sementara itu Pernanda Sapyanoki,S.Farm, Apt, selaku Kepala Loka POM Kabupaten Bungo kepada awak media menjelaskan obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan jenis obat keras yang tidak terdaftar.
“Benar, obat-obatan yang disita dari tersangka merupakan obat ilegal yang mengandung zat adiktif atau obat keras yang tidak terdaftar dan apabila digunakan secara terus menerus tidak sesuai dengan dosis atau takarannya maka akan berdampak ketergantungan pada penggunanya”, sebut Pernanda.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya terhadap tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









