Merangin, TRIBRATA TV
Suparto, salah satu warga Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi terpaksa harus mendekam di dalam jeruji besi.
Suparto diamankan Unit Reskrim Tabir pada Sabtu 25 Maret 2023 karena adanya laporan dari seorang berperempuan berinisal ETW.
Diketahui pada tanggal 17 Maret 2023, ETW pergi melapor ke Polsek Tabir setelah mengalami kekerasan berupa cekikan pada lehernya oleh Suparto.
Cekikan yang dialami korban ETW pada saat itu karena korban datang ke rumah pelaku untuk menagih hutang pada anak pelaku Wnd. Korban menanyakan masalah hutang yang sudah disepakati mau dibayar.
Namun bukannya hutang dibayar, korban justru mendapatkan cekikan dan ancaman celurit dari pelaku Suparto.
Setelah berusaha melepaskan cekikan tangan pelaku, korban ETW mendatangi Kades setempat untuk memberitahu kejadian tersebut.
Paur Humas Polres Merangin, İptu Rully membenarkan bahwa pelaku Suparto telah diamankan Polsek Tabir.
“Laporan sudah ditindaklanjuti dan pelaku pada saat ini sudah diamankan” ujar Paur Humas Polres Merangin. (Fitri/ Azan Firdaus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









