Kasus Pemerasan Akun Palsu di Sumbar Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Polisi Utamakan Pemulihan

- Editorial Team

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik dengan modus penggunaan akun media sosial palsu yang menimpa korban berinisial S (52), warga Kabupaten 50 Kota.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan penanganan perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Dalam prosesnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa saksi dan melakukan pendalaman terhadap alat bukti yang ada,” ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers, Rabu (18/3/2026).

BACA JUGA  Mantan Honorer Kejati Sumut dan Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui pihak yang diduga terlibat menggunakan identitas akun palsu untuk berkomunikasi dengan korban. Selain itu, video yang dijadikan sarana ancaman diketahui merupakan hasil pengeditan yang dilakukan oleh terlapor, yang kemudian dimanfaatkan untuk menekan korban.

“Dari hasil pendalaman, diketahui video tersebut telah diedit oleh terlapor dan digunakan sebagai alat untuk melakukan ancaman kepada korban,” jelasnya.

Seiring perkembangan penyelidikan, kepolisian turut mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan dan aspek pemulihan. Setelah dilakukan komunikasi dan mediasi, baik korban maupun terlapor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

BACA JUGA  Jalan Lembah Anai Diperbaiki, Dirlantas Polda Sumbar Himbau Pengendara Bersabar

“Dalam penanganan perkara ini, kami mengedepankan pendekatan restorative justice, dengan memprioritaskan pemulihan serta kesepakatan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, terlapor telah mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Sementara itu, pihak korban juga telah memberikan maaf, sehingga perkara diselesaikan tanpa dilanjutkan ke tahap penegakan hukum berikutnya.

Meski demikian, Polda Sumatera Barat tetap mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam beraktivitas di ruang digital, khususnya terhadap akun-akun yang tidak dikenal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial, tidak mudah percaya kepada akun anonim, serta tidak sembarangan membagikan data pribadi atau melakukan interaksi berisiko seperti video call dengan orang yang tidak dikenal, karena hal tersebut dapat dimanfaatkan untuk tindak kejahatan,” tutupnya. (Heru Candriko)

BACA JUGA  Kapolda Sumbar Pimpin Deklarasi Pelajar Anti Tawuran dan Balap Liar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru