Padang, TRIBRATA TV
Jalur vital yang menghubungkan Kota Padang dan Bukittinggi via Lembah Anai kembali diberlakukan penutupan sementara.
Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran dan efektivitas pekerjaan perbaikan infrastruktur jalan yang rusak, dengan harapan proyek dapat selesai tepat waktu.
Pemasangan portal penutup ini dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), bersinergi dengan pihak terkait lainnya, di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sabtu (13/12/2025).
Penutupan sementara ini krusial agar aktivitas pekerjaan berat tidak terganggu oleh lalu lintas kendaraan.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Siddiq, menjelaskan meskipun akses utama ditutup, ada pengecualian terbatas bagi pengendara tertentu.
“Pengendara sepeda motor masih diperbolehkan melintas, namun harus sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, seperti akses yang dibuka pada pukul 06.00–08.00 WIB dan sore hari pukul 16.30–18.30 WIB,” ujar Kombes Reza.
Dirlantas Polda Sumbar juga mengisyaratkan jadwal khusus akan diberlakukan untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat setempat.
Kesabaran pengguna jalan menjadi kunci
penutupan sementara ini tentu berdampak pada pengguna jalan yang biasa melintasi jalur Lembah Anai.
Oleh karena itu, Dirlantas Polda Sumbar secara khusus mengimbau seluruh masyarakat untuk menunjukkan kesabaran.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar bersabar dan doakan agar perbaikan jalan tersebut dapat segera selesai dengan baik tepat pada waktu yang sudah direncanakan,” tutupnya.
Penutupan sementara ini memaksa pengguna jalan beralih ke jalur alternatif yang tersedia, namun prioritas utama tetap diberikan pada keamanan dan kualitas rekonstruksi jalan Lembah Anai agar jalur tersebut dapat kembali berfungsi optimal sebagai akses utama antar kota di Sumbar. (Heru Candriko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









