2 Tahun Konsumsi Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

- Editorial Team

Senin, 18 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Polisi kembali meringkus seorang warga terkait kasus narkotika.
Kali ini pria berinisial IAP alias I alias K (28) warga Jalan Elang, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin kepada wartawan, Senin (18/1/2021) menjelaskan, penangkapan IAP berawal dari informasi yang diperoleh polisi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 18.30.wib.

“Informasi tersebut menyebutkan, ada warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota sibolga,yang diduga memiliki narkoba,” kata Sormin.

Seusai menerima Informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Sugiono memerintahkan KBO Narkoba Iptu E Marbun, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi tersebut.

BACA JUGA  ABK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut Tidak Penuhi Panggilan Penyidik

Sekira pukul 19.00 WIB, IAP (28) ditangkap polisi di depan rumah salah satu warga di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Sibolga, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dia menerangkan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu di dalam sebuah kotak rokok kecil dibungkus plastik bening seberat 0,12 gram tak jauh dari.tempat duduk tersangka.

“Dari TKP, tersangka IAP dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga. Dan setelah urine tersangka ditest, positif mengandung Amphetamin,” bebernya.

BACA JUGA  Sering Dimaki, Motif Suami Mutilasi Istri di Humbahas

Kepada polisi, pria lajang ini mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang yang identitas telah dikantongi polisi, pada Selasa (12/1/2021) pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Murai simpang SM Raja Sibolga seharga Rp150 ribu.

“Dia mengaku sudah sekitar 2 tahun mengonsumsi sabu-sabu,” ungkap Sormin.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (M.Zebua)

BACA JUGA  Pencetak Uang Palsu Dilumpuhkan Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru