Maling Uang dalam Mobil Ditangkap Korban dan Warga

- Editorial Team

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, TRIBRATA TV

MS (34) akhirnya menyerah setelah dikejar korban dan warga karena tertangkap basah mencuri tas yang berisi uang dari dalam mobil.

Warga Kelurahan Paku, Kayuagung, Sumatera Selatan ini berhasil ditangkap, setelah korban yang memiting pelaku saat hendak naik sepeda motor. Sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, peristiwa pencurian itu terjadi di Dusun Jarakan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, Jumat (17/1/2025).

“Korban terjatuh dari motor, sedang rekannya langsung melarikan diri. Pelaku kemudian diserahkan ke polisi,” kata Kapolres.

BACA JUGA  Kapolda Jatim dan Pangdam V Brawijaya Pantau Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2023

Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa tas hitam merek Eiger yang berisi uang tunai Rp2.691.000.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas kerja samanya,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono, menjelaskan kejadian bermula saat korban, AN (45), memarkir mobilnya di pinggir jalan untuk makan dan meninggalkan tas di dalam mobil yang tidak terkunci.

Pelaku MS mengambil tas tersebut, namun aksinya terlihat oleh korban dan saksi. Warga sekitar membantu menangkap pelaku setelah aksi korban mengejar pelaku dan menangkapnya yang berusaha melarikan diri bersama temannya.

BACA JUGA  Dikejar Warga Pelaku Curanmor Ditangkap Tekab Namorambe

“Pelaku dan barang bukti langsung kami amankan di Mapolsek Warujayeng untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, kami juga sedang mengejar satu pelaku lain yang melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah nopolnya tidak ingat,” ujar Kompol Lilik.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun dan minimal lima tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk menangkap pelaku lainnya.

BACA JUGA  Tiga Begal Warga Tebing Tinggi Dilumpuhkan Tekab Polres Batu Bara

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru