Tiga Begal Warga Tebing Tinggi Dilumpuhkan Tekab Polres Batu Bara

- Editorial Team

Rabu, 6 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV

Tiga pelaku begal warga Kampung Bicara, Tebing Tinggi yang beraksi di wilayah hukum Polres Batu Bara, terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas. Tiga begal spesialis memangsa kaum wanita berhasil dilumpuhkan oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Batu Bara, Sumatera Utara.

Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery Kusnadi bersama Kapolsek Medang Deras, AKP Iskad, Polsek Labuhan Ruku, memaparkan beberapa kasus menonjol, saat konferensi pers di Mako Polres Batu Bara, Rabu (6/10/2021).

BACA JUGA  Nunggu Bus Sambil Nenteng Sabu, Pria Asal Aceh Ditangkap Tekab Patumbak

Disebut Kapolres, tiga warga Tebing Tinggi melakukan aksinya di Jalinsum Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Batu Bara.

Tiga tersangka, Rh (19), Ass alias Keong (20) dan Mat (22) diringkus Tim Tekab Polres Batu Bara, dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melarikan diri, jelas AKBP Ikhwan Lubis.

“Saat itu tersangka melakukan aksinya sepekan lalu di depan lapangan bola Indrapura, tersangka melihat seorang wanita berjalan kaki sambil memegang handphone, lalu merampas hp korban,” ungkap Kapolres.

BACA JUGA  Gelapkan Motor Mantan Suami, IRT Ditangkap

Pada waktu yang berbeda mereka juga melakukan pencurian hp di Desa Sipare-Pare, Kecamatan Air Putih, sasarannya juga wanita, yang meletakkan hp di jok depan sepeda motornya.

Saat diinterogasi Kapolres ketiga tersangka mengakui perbuatannya, tersangka sengaja beraksi di Batu Bara, karena tidak ada yang kenal dengan mereka.

Barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario dan handphone merk Realme dan OPPO, telah diamankan petugas.

Tersangka melanggar pasal 365 Undang – Undang KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam hukuman pidana 12 tahun penjara. (Plk)

BACA JUGA  2 Pencuri Motor Diringkus Polsek Sungai Ambawang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB