Medan, TRIBRATA TV
Tim gabungan Satlantas Polrestabes Medan kembali razia angkutan umum di Jalan Gatot Subroto (Gatsu), tepatnya depan Medan Plaza Fair. Dari razia yang dilakukan itu ada empat sopir angkutan umum positif narkoba.
Keempat sopir angkutan umum masing-masing Ahmad (32) supir angkutan umum 32 jurusan Belawan – Pinang Baris, Tarmizi (34) sopir angkutan umum jurusan Medan – Binjai, Irwansyah (45) sopir angkutan umum 63 jurusan Amplas – Pinang Baris dan Junaidi (45) sopir angkutan umum 48 jurusan Amplas – Pinang Baris.
Walikota Medan Bobby Afif Nasution didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko dan Dandim 02/01 Kolonel Indratino D menginginkan, para sopir di Kota Medan tertib lalulintas dan taat hukum.
“Jangan ada lagi sopir yang merasa hebat dalam membawa penumpang. Sayang diri anda dan orang lain dalam memberikan rasa aman kepada penumpang di Kota Medan, ” kata Bobby Afif Nasution di lokasi.
Walikota Medan menegaskan, bagi sopir yang positif narkoba yang telah melakukan tes urine akan dibawa ke BNN Sumut. “Mereka (sopir) akan direhabilitasi dan sembuhkan dari ketergantungan narkoba, ” paparnya.
Walikota mendukung langkah tegas Satuan Lalulintas dan Dinas Perhubungan yang melakukan razia di jalan raya, sehingga para sopir angkutan umum mempunyai kesadaran dalam menciptakan rasa aman untuk masyarakat Kota Medan.
“Saya harapkan razia yang sukses ini terus rutin dilakukan agar para sopir angkutan umum malu menggunakan narkoba, ” ujarnya.
Mengenai tes urine dilakukan itu, Bobby Nasution mengaku ada 140 sopir yang melakukan tes urine. “Hari ini saya harapkan tidak ada lagi para sopir angkutan umum menggunakan narkoba, ” jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengaku, akan meningkatkan gempur kampung narkoba di Kota Medan.
“Para sopir yang menggunakan sabu – sabu di daerah Amplas dan Pinang Baris akan digempur polisi. Kita tidak menginginkan Kota Medan rawan peredaran narkoba dan tidak pernah ditindak oleh pihak kepolisian, ” tegasnya.
Untuk itu, sambung Kombes Riko, meminta kepada anggota tingkatan razia di kampung narkoba yang ada di Kota Medan. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









