Untuk Kelima Kalinya, Pria ini Ditangkap Karena Sabu

- Editorial Team

Senin, 9 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Personil Polres Kota Sibolga menangkap seorang pria dari salah satu ruko di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota pada Kamis (22/10/2020) lalu.

RAA alias KP (31) warga Jalan Abdul Rajab Simatupang Kelurahan Sibuluan, Tapanuli Tengah dan berdomisili di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pancuran Kerambir Jecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga karena kedapatan memiliki dua bungkus narkotika jenis sabu.

Berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Polisi akhirnya menggrebek sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani dan menangkap tersangka.

BACA JUGA  Satresnarkoba Bintan Temukan Bungkusan Yang Diduga Narkotika

“Dari penggeledahan ditemukan 2 bungkus sabu dalam sebuah tas,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas, Iptu R.Sormin, Sabtu (7/11/2020).

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut dipesannya dari seseorang yang bertemu dengannya di warung kopi di Sibolga Julu.
Dia memesan seharga Rp 600.000 lalu kembali ke ruko.

Tidak lama kemudian datang seorang laki-laki yang tidak dia kenal membawa sabu pesanannya. Ia sempat mengisap sabu disalah satu kedai kopi di sekitar ruko.

“Saat dia pulang menuju ruko, langsung digerebek,” ungkap Sormin.

BACA JUGA  Miliki 1,2 Kg Ganja, Warga Titi Panjang Diringkus Polsek Bilah Hilir

Dari data kepolisian RAA, diketahui sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Pertama pada tahun 2014 tersangka dihukum selama 10 bulan, kedua tahun 2015, dihukum 10 bulan.

Pada tahun 2017 dihukum 1 tahun satu bulan dan pada tahun 2019 dihukum selama 1 tahun 8 bulan, semuanya dijalaninya di Lapas Tukka.

Usai diperiksa tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga guna penyidikan lanjutan. Ia disangkakan melanggar 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual Togel

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB