Gowa, TRIBRATA TV
Pria berinisial HM alias Adi (26) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor Bontonomarannu Polres Gowa lantaran telah berulangkali melakukan aksi tindak pidana kasus Curas dan Curanmor.
Terduga pelaku HM diamankan oleh Team “Kuboyako” Unit Opsnal Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa saat berada di Jalan Bandang, Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala Kota Makassar, pada Rabu 11 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WITA lalu.
Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu IPDA Irzal Makkarawa saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian notor (Curanmor).
“Benar, beberapa hari lalu kami telah mengamankan salah seorang terduga pelaku kasus Curas dan Curanmor yang terjadi di wilayah hukum kami di Polsek Bontomarannu,” ungkapnya, pada Senin (16/12/2024).
Ia juga menjelaskan pelaku tersebut menjalankan aksinya di jalan yang sepi dan kemudian merampas motor korban.
“Saat di jalan sepi, terduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memepet korban dan kemudian merampas paksa kendaraan korban. Jadi satu diantara dua orang terduga pelaku ini sementara dalam pengejaran” jelasnya.
Tidak hanya itu, kata Kanit Reskrim terduga pelaku juga melancarkan aksinya saat korban memarkir kendaraannya. Dan pelaku telah menjalankan aksinya di 5 lokasi yang berbeda.
“Selain itu, terduga pelaku juga
mencuri sepeda motor korban yang terparkir disamping kiri rumahnya. Saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam rumahnya dan korban mengetahui kejadian tersebut ketika korban terbangun dan hendak keluar rumah,” ungkapnya lagi.
Lanjut Kanit Reskrim, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terduga pelaku berhasil diamankan setelah petugas mendapatkan informasi dari keterangan pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Dari interogasi diperoleh keterangan, sepeda motor hasil curian dibawa pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran ke Kabupaten Enrekang dengan menggunakan mobil.
“Kami berhasil mengamankan sepeda motor Mio M3 yang diduga hasil curian dan mobil Toyota Innova yang diduga digunakan untuk mengangkut sepeda motor hasil curian tersebut ke Kabupaten Enrekang,” tambahnya.
Kemudian, terduga pelaku dibawa untuk dilakukan pengembangan untuk mengetahui barang bukti sepeda motor lainnya serta menunjukkan TKP, namun saat diperjalanan terduga pelaku berusaha kabur.
“Saat pengembangan dan diperjalanan terduga pelaku ingin kabur sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara namun tidak diindahkan sehingga anggota mengarahkan tembakan secara terukur ke arah kaki dengan maksud untuk melumpuhkan, sehingga terduga pelaku terjatuh dan mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan betis sebelah kiri, sehingga pelaku di bawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









