Polres Sinjai Sulsel Ringkus Dua Pelaku Curanmor

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, TRIBRATA TV

Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di Kabupaten Sinjai, Bone dan Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil diringkus tim gabungan Resmob dan Timsus Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan saat menggelar konferensi pers, Senin (29/6/2020) mengatakan kedua pelaku yang berhasil diamankan masing masing berinisial IR (29) dan NS (31). “Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) bernomor: LP / 103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020,” ucap Iwan.

Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka NS dan IR, terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA  Terduga Teroris Dibekuk Densus 88 di Kaltim

Saat itu tersangka sedang berboncengan lalu melihat ada sepeda motor terparkir di halaman rumah korban lengkap dengan kunci kontak yang masih tergantung, NS lalu mengambil motor tersebut lalu membawanya ke Kabupaten Bone.

“Motor tersebut kemudian dipreteli dengan membuka kapnya agar tidak mudah dikenali oleh pemiliknya. Lalu mereka jual dengan harga 1,5 juta rupiah. IR mendapat bagian sebanyak lima puluh ribu rupiah,” urai Iwan.

BACA JUGA  Polda Sumut OTT Kades dan Sekdes, Camat Ikut Ditangkap

Saat ini, lanjut Iwan, keduanya telah diamankan di Mapolres Sinjai untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka diamankan bersama barang bukti dua unit sepeda motor masing masing merk Suzuki Smash warna biru dan Honda beat street warna hitam.

“Mereka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saya berharap kepada masyarakat Sinjai agar selalu berhati- hati memarkir motor. Kunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan,” pungkasnya. (Heri)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Empat Sindikat Curanmor Modus Kenalan di Medsos

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB