Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap satu dari empat pelakunya.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Riski (20) warga Jalan Keramat Indah Jermal XV Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia ditangkap pada Sabtu (2/5/2026) dari sebuah kost-kosan di Jalan Pasar VII Desa Bandar Khalifah Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Penangkapan pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M.Tambunan, S.H., M.H.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Masitah (51) warga Kabupaten Serdang Bedagai, yang kehilangan sepeda motor saat menginap di rumah kos anaknya di Jalan Air Bersih Kelurahan Sudi Rejo I, Kecamatan Medan Kota.
Peristiwa terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor Honda Beat BK 6154 XBK, yang diparkir dalam kondisi stang terkunci, telah hilang.
“Atas kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp21 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Medan Kota,” terang Iptu Poltak M. Tambunan, pada awak media ini, Sabtu (2/5/2026).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia tidak beraksi sendiri, melainkan bersama tiga rekannya yang kini masih buron, yakni Rafiansyah, Rayan, dan Apoy,” ucapnya.
Ia menyampaikan, motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Golpit di kawasan Tambak Rejo, Tembung, dengan harga Rp4 juta. Dari hasil penjualan itu, pelaku mengaku mendapat bagian sebesar Rp1,5 juta, yang kemudian digunakan untuk membeli sebuah ponsel.
“Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain sejak Januari hingga Maret 2026,” tambahnya.
Beberapa lokasi yang menjadi sasaran antara lain Jalan Jermal, Jalan Pasar VII Tembung (Gang Aren, Gang Cermih, dan Gang Semangka), serta Jalan AR Hakim. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mencuri berbagai jenis sepeda motor, seperti Honda Beat, Honda Vario, hingga sepeda motor trail.
Menurut Iptu Poltak Tambunan, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih memburu para pelaku lain serta penadah yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kepada masyarakat Kanit Reskrim juga berpesan agar tetap waspada akan aksi tindak kriminal yang selalu mengintai. “Parkirkan kendaraan anda pada tempat yang benar, kunci stang dan tambahi gembok kendaraan anda,” pesannya.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









