Madina, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) Kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) Tahun Anggaran 2021, hal itu merupakan pengembangan dari penetapan tersangka 2 ASN sebelumnya.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Yos A Tarigan, melalui Kepala Seksi intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, menyampaikan penyidik Pidsus secara resmi menetapkan Asmudal Nasution (AN), selaku Ketua Kelompok Tani Saiyo Tahun 2021 di Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, sebagai tersangka, Rabu (17/12/2025).
Jupri menambahkan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PSR, setelah sebelumnya telah ditahan dua tersangka lainnya yakni FL selaku mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mandailing Natal dan MW selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun pada Dinas Pertanian pada 03 Desember 2025.
Penetapan dan penahanan ini setelah Tim Penyidik Pidana Khusus memperoleh barang bukti dan alat bukti yang cukup yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka.
Perkara bermula pada Tahun Anggaran 2021, di mana Kelompok Tani SY yang diketuai AN menerima bantuan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan pagu anggaran Rp1.996.722.000 untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektar.
Namun, berdasarkan hasil pendalaman penyidik, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Akibatnya tujuan program peremajaan kelapa sawit tidak tercapai dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp488.467.500.
Jupri menegaskan, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal akan terus memperkuat langkah penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, dan berintegritas.
“Kami akan melakukan penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perbuatan korupsi, karena hal ini merupakan ancaman serius terhadap keuangan negara, kepentingan masyarakat, dan keberlangsungan pembangunan, sehingga seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku”, ujarnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, AN telah dipanggil dan hadir memenuhi panggilan penyidik. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pemeriksaan kesehatan, tersangka kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak 17 Desember 2025 selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan.
Sementara itu, Herianto menyampaikan Tim Penyidik Pidana Khusus telah berhasil mengantongi alat bukti yang sah yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud. Ke depan, tim penyidik akan memfokuskan upaya pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. (Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









