4 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Diringkus, 3 Lainnya Buron

- Editorial Team

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Polres Gowa berhasil menangkap 4 pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggalnya seseorang.

Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar,KBO Sat Reskrim Iptu Kamaruddin, Kapolsek Bontomarannu AKP Hasanang SH, dan Kanit Reskirm Polsek Bontomarannu Iptu H. Andi Ridwan, S.H serta para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).

Korban dalam kejadian ini adalah Andika Syam (25), yang meninggal beberapa saat setelah kejadian tepatnya sekitar pukul 19.20 Wita di Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Sementara terdapat korban lainnya yaitu Bayu Bahari Syam (23). Bayu sempat menerima perawatan dari Puskesmas Pattallassang dan telah diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16), ditangkap dari tempat berbeda. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Embat Sepeda Motor Vixion, Irfan Digelandang ke Polsek Kotarih

Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Saat itu muncul kesalahpahaman antara pelaku berinisial MA, H dan F dengan korban Bayu dan Andika, pasalnya korban merasa tersinggung terhadap para pelaku karena telah menyalip kendaraan milik korban di jalan raya.

Beberapa saat setelah terjadi ketersinggungan tersebut kemudian datang R, korban Andika Syam dan Bayu Bahari Syam menyampaikan kejadian itu kepada R. Aih-alih mengehentikan perselisihan, R malah membantu MA, H dan F. Namun perselisihan itu sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh warga.

Menurut keterangan dari warga yang melihat kejadian, R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan sebuah bambu. R kemudian mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor korban.

BACA JUGA  Modus Pinjamkan Uang, Remaja ini Diperkosa dan Dibunuh

“Melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) menganiaya kedua korban dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali,” kata Kapolres Gowa.

Ia menegaskan 3 tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Ancaman tindakan tegas terukur menanti jika mereka tidak patuh.

Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Buka Praktek Kecantikan, Sarjana Perikanan Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.

Perkara yang sempat viral di beberapa media sosial ini saat ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.(Edi Hamzah/H.k.dg Ramma)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!