4 Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Tewas Diringkus, 3 Lainnya Buron

- Editorial Team

Jumat, 17 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, TRIBRATA TV

Polres Gowa berhasil menangkap 4 pelaku kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggalnya seseorang.

Hal ini disampaikan Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar,KBO Sat Reskrim Iptu Kamaruddin, Kapolsek Bontomarannu AKP Hasanang SH, dan Kanit Reskirm Polsek Bontomarannu Iptu H. Andi Ridwan, S.H serta para penyidik Sat Reskrim Polres Gowa dalam konferensi pers, Kamis (16/11/2023).

Korban dalam kejadian ini adalah Andika Syam (25), yang meninggal beberapa saat setelah kejadian tepatnya sekitar pukul 19.20 Wita di Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Sementara terdapat korban lainnya yaitu Bayu Bahari Syam (23). Bayu sempat menerima perawatan dari Puskesmas Pattallassang dan telah diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Keempat pelaku masing-masing berinisial R (26), MA (23), F (21) dan H (16), ditangkap dari tempat berbeda. Sedangkan 3 tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Lagi, Polres Kuansing Ringkus 3 Pelaku Narkoba

Kapolres menjelaskan peristiwa itu terjadi di Jalan Poros Dusun Lamuru Desa Sunggumanai Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa.

Saat itu muncul kesalahpahaman antara pelaku berinisial MA, H dan F dengan korban Bayu dan Andika, pasalnya korban merasa tersinggung terhadap para pelaku karena telah menyalip kendaraan milik korban di jalan raya.

Beberapa saat setelah terjadi ketersinggungan tersebut kemudian datang R, korban Andika Syam dan Bayu Bahari Syam menyampaikan kejadian itu kepada R. Aih-alih mengehentikan perselisihan, R malah membantu MA, H dan F. Namun perselisihan itu sempat terhenti beberapa saat lantaran dilerai oleh warga.

Menurut keterangan dari warga yang melihat kejadian, R terlihat kembali mengejar kedua korban sambil memegang sebuah pisau dan sebuah bambu. R kemudian mengayunkan bambu yang dipegang ke arah punggung kedua korban sehingga keduanya jatuh dan terhimpit dengan sepeda motor korban.

BACA JUGA  Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Perampokan Supir Taksi Online yang Gagal

“Melihat korban tidak memiliki ruang gerak yang bebas kemudian para pelaku (R, MA, H, F, dan 3 orang DPO) menganiaya kedua korban dengan menggunakan pisau, bambu, balok kayu dan batu kali,” kata Kapolres Gowa.

Ia menegaskan 3 tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Ancaman tindakan tegas terukur menanti jika mereka tidak patuh.

Para tersangka dihadapkan pada pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 Ayat 2 Ke-2, Ke-3 KUHP, Lebih Subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 2 JO Pasal 55, 56 KUHP Serta Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Lembaran Negara Nomor 78. Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Pengembangan, Polres Balangan Grebek Rumah Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah pisau, 1 lembar baju kaos oblong berwarna hitam, 1 buah batu kali, 1 batang balok kayu dan sepotong bambu.

Perkara yang sempat viral di beberapa media sosial ini saat ini sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Bontomarannu.(Edi Hamzah/H.k.dg Ramma)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru