Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polsek Tanjungpinang Timur menangkap seorang remaja berinisial YP (17) karena terlibat dalam pencurian sepeda motor.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi, Senin (17/10/2022).
“Polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor jenis vario tecno, BP 3902 YT berwarna putih dan BP 3346 PC berwarna biru,” katanya.
Menurutnya, penangkapan YP dilakukan pada Jum’at (14/10/2022) lalu. Dari interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor di belakang Al-baik dan Jalan Kijang Lama.
Ipda Apriadi menambahkan, pelaku mencuri dua sepeda motor tersebut dengan cara merusak stop kontak, menggunakan obeng. Pelaku mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Karena dibawah umur, tersangka akan didampingi oleh Bapas untuk melakukan pemeriksaan,” tutupnya. (M.holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









