Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Entah apa yang membuat hati SM (42)
jengkel terhadap istrinya sendiri. Betapa tidak, saat hendak melakukan hubungan badan, ia tega menendang kemaluan istrinya hingga mengeluarkan darah.
Erna Sari selaku korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Mapolres Tanjungbalai.
Oleh team opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan saat berada di depan warung nasi.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatreskrim AKP Ery Prasetyo, Senin (6/2/2023) mengatakan peristiwa itu terjadi dirumah mereka
sendiri di Jalan HKSN, GG.Hidayah, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin, (16/1/2023).
“Begitu tahu keberadaan tersangka, tim opsnal meluncur ke lokasi dan menangkapnya,” bebernya.
“Tersangka terlibat dalam kasus KDRT yang dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2004,” tutup Kasat Reskrim. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









