Spesialis Pencuri Alat Tower Komunikasi Diringkus Polres Merangin

- Editorial Team

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Komplotan pelaku pencurian alat Module PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, berhasil diringkus Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 12.00 Wib.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan mengalami down atau kendala pada hari jumat (27/09/2024) sekira pukul 09.30 Wib.

Selanjutnya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia langsung mengecek lokasi tower tersebut. Pada saat pengecekan ditemukan pintu masuk ke area tower sudah dalam keadaan terbuka serta gembok untuk mengunci pintu sudah rusak.

Kemudian saat dilakukan pengecekan pada bagian Reckty ditemukan alat berupa 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB sudah hilang, sehingga mengakibatkan sinyal tower tersebut mati dan tidak bisa berfungsi.

Akibat dari kehilangan alat tersebut PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengalami kerugian sekira Rp9 juta dan kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tabir Selatan.

BACA JUGA  Setahun Buron, Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur

Berbekal laporan tersebut, selanjutnya pada Kamis (10/10/2024) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan cek pos dimana salah satu tersangka terdeteksi di kawasan Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.

Sesampainya Bungo tim berhasil mengamankan tersangka BS (35) yang merupakan warga Kumpeh Kabupaten Muara Jambi yang berprofesi sebagai tenaga maintenance tower yang sedang melakukan pekerjaan di salah satu tower.

Dari hasil interogasi didapat keterangan tersangka BS mengaku sebagai penadah 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB milik PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia yang didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bernama TS (34) warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA  Meliput Kesemrawutan Antrian SPBU, Seorang Pemred Dikeroyok di Sarolangun

Mendapat informasi dari tersangka BS, selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 11:00 Wib bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka TS, yang kemudian didapatkan petunjuk bahwa tersangka berada di Kelurahan Pematang Kandis Bangko.

Sekira pukul 12.00 Wi, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka TS warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus itu.

“Usai mendapat laporan, saya perintahkan anggota opsnal untuk menggali informasi sekecil apapun untuk mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah kurang lebih 1 bulan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus tersebut”, ujar Kapolres.

Kasubsi Penmas Aipru Ruly. S.Sy menambahkan, saat ini kedua tersangka yakni BS dan TS, sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.

BACA JUGA  KPU Bantah Klaim Hitung Suara Pilbup Merangin

“Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan pekerja dari PT yang berbeda yang bergerak dibidang maintenance tower, sehingga tersangka dengan mudah melancarkan aksinya, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun”, ujar Ruly.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB