Merangin, TRIBRATA TV
Komplotan pelaku pencurian alat Module PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia, berhasil diringkus Tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin, pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait sinyal Telkomsel di Desa Sinar Gading Kecamatan Tabir Selatan mengalami down atau kendala pada hari jumat (27/09/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
Selanjutnya pihak PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia langsung mengecek lokasi tower tersebut. Pada saat pengecekan ditemukan pintu masuk ke area tower sudah dalam keadaan terbuka serta gembok untuk mengunci pintu sudah rusak.
Kemudian saat dilakukan pengecekan pada bagian Reckty ditemukan alat berupa 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB sudah hilang, sehingga mengakibatkan sinyal tower tersebut mati dan tidak bisa berfungsi.
Akibat dari kehilangan alat tersebut PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia mengalami kerugian sekira Rp9 juta dan kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Tabir Selatan.
Berbekal laporan tersebut, selanjutnya pada Kamis (10/10/2024) tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan pada saat dilakukan cek pos dimana salah satu tersangka terdeteksi di kawasan Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo.
Sesampainya Bungo tim berhasil mengamankan tersangka BS (35) yang merupakan warga Kumpeh Kabupaten Muara Jambi yang berprofesi sebagai tenaga maintenance tower yang sedang melakukan pekerjaan di salah satu tower.
Dari hasil interogasi didapat keterangan tersangka BS mengaku sebagai penadah 1 unit Module UBBPg2 dan 1 unit Module UMPTg2 6 SFP 10 GB milik PT. Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia yang didapat dengan cara membeli dari rekannya yang bernama TS (34) warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.
Mendapat informasi dari tersangka BS, selanjutnya tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin pada Selasa (15/10/2024) sekira pukul 11:00 Wib bergerak melakukan penyelidikan terhadap tersangka TS, yang kemudian didapatkan petunjuk bahwa tersangka berada di Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
Sekira pukul 12.00 Wi, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka TS warga Desa Panti Kabupaten Sarolangun.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal pengungkapan kasus itu.
“Usai mendapat laporan, saya perintahkan anggota opsnal untuk menggali informasi sekecil apapun untuk mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah kurang lebih 1 bulan akhirnya kami berhasil mengungkap kasus tersebut”, ujar Kapolres.
Kasubsi Penmas Aipru Ruly. S.Sy menambahkan, saat ini kedua tersangka yakni BS dan TS, sedang dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengungkap peran dari masing-masing tersangka.
“Hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka merupakan pekerja dari PT yang berbeda yang bergerak dibidang maintenance tower, sehingga tersangka dengan mudah melancarkan aksinya, mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan dipasaran, Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun”, ujar Ruly.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









