Ancam Warga Pakai Sajam, Tiga Pemuda Diamankan di Polres Sitaro

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Tiga orang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulut diamankan polisi dari unit Resmob Satreskrim Polres Sitaro, Jumat (13/10/2023).

Ketiga pemuda ini diamankan karena keresahan masyarakat terkait aksi yang dilakukan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. 

Ketiganya JMP alias Jeri (17), warga Kampung Beong Lindongan I Kecamatan Siau Tengah, AMS alias Edo (18), warga Kampung Beong Lindongan II Kecamatan Siau Tengah, dan FA alias Cagen (24), warga Kelurahan Sindulang II Kecamatan Tuminting Kota Manado dengan alamat sementara di Kampung Beong Lindongan I Kecamatan Siau Tengah.

Kapolres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro AKBP Iwan Permadi melalui Kasatreskrim Iptu Rofly Saribatian menuturkan kalau para pelaku mengancam 3 korban di lokasi yang berbeda.

Pada Jumat (13/10/2023) pukul 16.30 Wita korban Rivaldy Ivan Anggoman bersama istrinya sedang dalam perjalanan dari Kampung Mala menuju Kampung Kalahiang dengan mengendarai sepeda motor. Saat melewati jalan dekat Rumah Sakit Lapangan Sawang korban dan istrinya berpapasan dengan 3 tiga orang yang berboncengan di sepeda motor.

Salah seorang diantaranya mengeluarkan kalimat kotor seperti makian (pendo) namun korban dan istrinya tidak menghiraukan dan melanjutkan perjalanan. Namun di depan Toko Center di Kampung Sawang, Kecamatan Siau Timur Selatan tiba-tiba ketiga pemuda itu memalang motor kendaraan korban.

BACA JUGA  Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Sitaro: Sebuah Refleksi Akhir Masa Jabatan dan Tantangan Anggaran

Mereka menanyakan kepada korban dengan kalimat “KAPA BA GAS MOTOR TADI “dan salah seorang dari mereka turun dari atas motor dan langsung mencabut benda tajam jenis badik dari pinggang dan mendekati korban. Namun korban langsung memutar balik sepeda motor kembali ke arah Kampung Mala.

Kemudian ketiga pelaku ini juga mengancam korban berikutnya yakni Ferdianus Lumonang. Pada saat itu korban sedang memarkir mobil di boulevard Mala tiba-tiba dikagetkan dengan sabetan parang dari orang yang tidak dikenal yang mengarah ke spion dan body mobil sehingga hampir mengenai kepala korban.

Tak sampai disitu, ketiga korban ini melanjutkan aksinya terhadap korban berikutnya Heng Yudi Santo Salipada, berlokasi di Jalan Raya Boulevard Ulu Siau saat korban baru pulang dari pulau Buhias.

Saat turun dari perahu dan hendak jalan di depan cafe beach pada saat itu juga ada tiga orang berboncengan lewat dan mengeluarkan kalimat kotor seperti makian. Lantas korban spontan langsung menjawab kenapa, seketika itu juga sepeda motor yang mereka bertiga kendarai berbalik dan mendekat korban dan bertanya dengan kalimat “Kapa Ngana Komdan” saat korban menjawab bukan, mereka yang sedang dipengaruhi minuman keras tersebut, langsung mencabut parang dan mengejar korban.

BACA JUGA  Perkosa dan Rampok Korbannya, Warga Medan Diringkus Polsek Bagan Sinembah

Polisi pun mengamankan barang bukti senjata tajam parang yang dipakai para pelaku. “Ketiga pelaku dikenakan pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) serta berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/X/2023/ SPKT / Res Kepl. Sitaro / Polda Sulut, Tanggal 14 Oktober 2023 dan LP/B/95/X/ 2023/SPKT/Res Kepl. Sitaro / Polda Sulut, Tanggal 14 Oktober 2023, “tutur Kapolres AKBP Iwan Permadi melalui Kasatreskrim Rofly Saribatian.

Sementara salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Kota Manado berinisial FA yang dihukum 8 tahun penjara, namun hanya menjalani masa tahanan 4 tahun karena bebas bersyarat.

Kasus ini terus dalam penyelidikan lebih lanjut guna memastikan semua fakta terungkap dan tindakan hukum yang tepat dapat diambil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sitaro melalui Kasat Reskrim Iptu Rofly Saribatian terus berpesan dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada para pemuda supaya ikut berperan aktif bahu membahu bersama Polisi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari kejahatan, penyalahgunaan narkoba dan tindak kejahatan lainnya.

BACA JUGA  Miliki Sabu, J Diciduk Polisi di Jalan Sultan Sulaiman Tanjungpinang

“Para pemuda diminta untuk tidak mengkonsumsi miras maupun menjual sebab akan berdampak buruk terhadap diri sendiri maupun lingkungan dan salah satunya ialah dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas,” katanya.

Kepada pemerintah Kampung setempat juga agar dapat melakukan pendataan kepada pendatang baru. Para pendatang dapat segera memenuhi kewajiban melaporkan keberadaannya pada pemerintah desa
dalam mengantisipasi perkembangan situasi guna tetap terpeliharanya kamtibmas. (jemi lahutung)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB