Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Rabu (23/02/2022).
Kejadian bermula pada Jumat (18/2/2022) sekira pukul 23.30 WIB, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada seorang lelaki dicurigai memiliki sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan pria tersebut berada di pinggir Jalan Sultan Sulaiman sekira pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, SH mengatakan, saat dilakukan penangkapan pria tersebut mengaku bernama J.
“Disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan total berat bruto 0,6 gram disamping tempat pelaku berdiri. Juga diamankan ponsel dan sepeda motor pelaku,” terangnya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun,” tutup Kasatreskoba. (M.HOLUL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








