Selepas Bertransaksi Sabu, Dua Napi Lapas Kelas II B Ini Diciduk

- Editorial Team

Selasa, 17 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Personil gabungan dari Satnarkoba Polres Tanjungbalai dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Lapas kelas II B Kota Tanjungbalai.

Dua narapidana masing – masing Zunaidi (41) dan Arwansyah Lubis (42) diciduk saat bertransaksi narkotika jenis sabu seberat 28,21 gram dikantin Lapas tersebut, Senin (16/9/2019) sekitar pukul 10:30 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatnarkoba AKP Ras Maju Tarigan secara terpisah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua narapidana tersebut.

“Kedua tersangka masing – masing ZI (41) dan AL (42) ini merupakan narapidana Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai. TKP Penangkapannya di Pos Pengamanan l Lapas Kelas ll B Kota Tanjungbalai,”katanya.

BACA JUGA  Simpan Sabu dalam Ransel, Warga Pinang Kencana Ditangkap

Dari kedua tersangka, kata AKP Ras Maju Tarigan, personil gabungan menyita barangbukti diantaranya
2 (dua) paket plastik klip berles merah masing-masing diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 28,21 gram dan 1 (satu) buah lakban warna hitam.

Penangkapannya berawal dari informasi yang mengatakan ada 2 orang laki-laki yang sudah diketahui namanya menyimpan atau mempunyai narkotika jenis shabu. Dari informasi itu, pihak Lapas bekerja sama dengan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penangkapan.

BACA JUGA  Polsek Air Batu Tangkap Pria Pengecer Sabu

“Pada saat dilakukan penggledahan badan diruangan pemeriksaan Lapas, ditemulan 2 bungkus plastik klip berles merah yang dibalut dengan lakban hitam berisi narkotika jenis sabu disaku celana sebelah kanan tersangka Zunaidi,”ujarnya.

Sedangkan dari hasil intograsi, tersangka Zunaidi mengakui bahwa shabu tersebut diperolehnya selepas bertransaksi di kantin Lapas Kelas II B Kota Tanjungbalai dari rekannya sesama narapidana yaitu tersangka Arwansyah Lubis.

“Kedua narapidana dan berikut barangbuktinya saat ini diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Eko)

BACA JUGA  Sepekan Terakhir Polres Tanah Karo Tangkap 27 Tersangka Narkoba dan Judi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru