Asahan, TRIBRATA TV
Bawaslu Asahan diwakili Anggota Bawaslu Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Arif Hidayat didampingi Staf, Riko Basri Koto menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi Sumatera Utara, di Hotel Grand City Hall Medan, Jumat (16/08/2024).
Dalam siaran Pers Bawaslu Asahan yang diterima wartawan, sekira pukul 21.00 WIB, Arif Hidayat menjelaskan, Rapat Pleno ini dilaksanakan untuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.
“Dilaksanakan dengan tujuan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Provinsi Sumatera Utara yang merupakan rekapitulasi dari Daftar Pemilih Sementara tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” ujar Arif.
Lanjut Arif, jegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Agus Arifin didampingi Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Robby Effendi, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi, Kotaris Banurea, Sitori Mendrofa, Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Utara, Sapran Daulay dan jajaran Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Utara.
Dari unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, lanjut Arif dihadiri Ketua Bawaslu Propinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis SH, Anggota Bawaslu Propinsi Sumatera Utara Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Suhadi Sukendar Situmorang SH MH dan Kordiv Hukum Diklat Payung Harahap SE MM.
Kegiatan turut dihadiri Pj. Gubernur Sumatera Utara (mewakili), DPRD Sumatera Utara, Kodam I/Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Pengadilan Tinggi Medan, Disdukcapil Sumatera Utara, Kemenkumham Sumatera Utara, dan KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
“Masih ada beberapa tahapan lagi menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kita harapkan setiap tahapan berjalan lancar tanpa adanya kendala berarti,” akhir Arif.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








