Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Memori Boru Tobing istri dari Rivai Simanjuntak, mengaku heran atas penangkapan suaminya dari rumahnya di Desa Sosunggulon, Tarutung, pada Senin 4 November 2024.
Polres Taput menangkap Rivai Simanjuntak atas sangkaan sebagai pelaku pengeroyokan di Pahae Jae pada 30 Oktober 2024, lalu.
Padahal menurut Memori, seharian pada Rabu, 30 Oktober 2024, suaminya berada di Kecamatan Tarutung dan tidak pergi ke kecamatan lainnya apalagi ke Kecamatan Pahae Jae.
Dijelaskan, mulai pagi sampai jam 11 malam, Rivai Simanjuntak melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Sepulang dari acara penguburan orangtua temannya, sebutnya, suaminya sudah berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 Wib hingga pagi esok harinya.
“Suami saya seharian mulai dari pagi sampai malam di Tarutung. Gak betul itu kalau dia ikut melakukan pemukulan di Pahae Jae. Karena jam 11 lewat dia sampai di rumah. Kami berada di rumah sampai paginya besok dan dia tidak kemana-mana. Harapan saya sebagai istri agar polisi meninjau ulang,” kata Memori Tobing yang diwawancarai di Polres Taput, Senin 4 November 2024.
Sementara Fajar Lumbantobing, teman Rivai Simanjuntak yang diwawancarai di Polres Taput juga mengakui pada Rabu, 30 Oktober 2024, Rivai Simanjuntak, berada di rumahnya di Desa Huta Toruan IV. Saat itu, jelasnya, sebagai sahabat, Rivai turut membantu proses acara adat hingga penguburan orangtuanya yang meninggal.
“Seharian mulai dari pagi teman saya Rivai Simanjuntak berada di rumah saya ikut membantu mengurus proses penguburan orangtua saya. Dia pulang dari rumah di Desa Huta Toruan IV pada jam 11 malamnya. Banyak saksi yang melihat Rivai ada di rumah saya. Jadi tak mungkin dia ikut melakukan pemukulan di Pahae Jae pada malam hari itu,” katanya.
Sedang Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing yang dikonfirmasi di kantor Polres Taput, Senin 4 November 2024 kepada wartawan mengatakan Polres Taput menangkap 4 orang yakni RZS, RS, DP dan YS, pada Senin 4 November 2024.
Alasan penangkapan, menurutnya, karena Polres Taput sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang disertai saksi – saksi dan bukti -bukti serta hasil olah Tempat Kejadian Perkara.
Dijelaskan Baringbing, sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Polres Tapanuli Utara, pada Sabtu 2 November di Mapolres Taput, ada 4 orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae, sesuai dengan LP nomor 225 tertanggal 31 Okt 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin.
“Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekurang kurangnya polisi sudah memiliki 2 alat bukti, sehingga Polisi berhak melakukan penetapan tersangka dan tindakan hukum segera mungkin dilakukan pemeriksaan baik melalui pemanggilan dan penangkapan. Dan saat ini para tersangka masih dalam pemeriksaan. Soal apakah akan dilakukan penahanan atau tidak kita tunggu paling lama 24 jam sejak dilakukan penangkapan,” katanya.
Saat ditanyakan salah satu tersangka yang ditetapkan Polres Taput disebut istrinya tidak berada di lokasi kejadian, Baringbing mengatakan tersangka bisa saja menyangkal.
“Tetapi fakta- fakta sudah ditemukan oleh penyidik. Tersangka tidak harus mengakui perbuatannya. Tetapi penyidik sudah memiliki minimal 2 alat bukti. Kalau dibilang tidak ada di lokasi, itu hak dia menyangkal,” ujar Baringbing.
Lebih lanjut ditanyai peran masing- masing 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan, Baringbing belum dapat menjelaskan.
“Kita tunggu setelah para tersangka menjalani BAP sehingga dapat diketahui apa peran masing masing. Kalau saat ini belum bisa. karena tersangka masih menjalani proses pemeriksaan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa di Pahae Jae terjadi bentrokan antar pendukung Cabup 01 dan 02. Ketika itu pendukung 02 menyoraki dan mengeluarkan kata-kata kotor pada pendukung 01 yang melintas hendak pulang dari kampanye.
Akibatnya terjadi bentrokan antar kedua pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








