Pasutri Sindikat Narkotika, Digrebek Polisi Saat Pesta Sabu

- Editorial Team

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Sat Resnarkoba Polres Merangin menggerebek pasangan suami istri (Pasutri) di Sungai Mas Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Keduanya dipergoki polisi saat pesta narkotika di rumahnya pada hari Kamis tanggal (10/07/2025) sekira pukul 14:30 WIB.

Kasat Resnarkoba AKP Rezi Darwis, saat dimintai konfirmasi, membenarkan penggerebekan itu. Awalnya polisi mendapat informasi dari pelaku narkoba yang diamankan sebelumnya kalau diseputaran wilayah Sungai Mas sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Iya betul, sebelumnya kami mendapatkan informasi dari pelaku yang telah kami amankan, bahwa diseputaran lingkungan Sungai Mas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, kemudian informasi tersebut kami tindak lanjuti hingga kemudian kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, saat diamankan tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu” ujar Rezi kepada media, Kamis (17/07/2025).

BACA JUGA  Lagi Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, 2 Pelaku Ditangkap

Pada saat pengrebekan polisi menangkap 3 tersangka masing-masing berinisial TDAK alias Angga (40), bersama istrinya APS (37) dan N alias Buyung (37). Dari penggeledahan rumah tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,91 gram, beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi melalui Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S kepada awak media menjelaskan tersangka yang diamankan tersebut merupakan Residivis.

”Tersangka TDAK alias Angga merupakan residivis dan berdasarkan keterangan tersangka barang haram tersebut ia dapat dari rekannya yang identitasnya sudah diketahui petugas”, ujar Ruly pada Kamis (17/07/2025).

BACA JUGA  GKN, Polresta Deli Serdang Amankan 7 Pria dan Barangbukti

Ketika ditanya terkait asal usul barang haram tersebut, Ruly mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari tersangka terkait darimana asal usul narkotika jenis sabu tersebut serta cara mendapatkannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Primeir Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsideir Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Ruly juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Merangin untuk dapat berpartisipasi dan turut serta berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya masing-masing.

BACA JUGA  Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Sekayam

“Masyarakat merupakan mitra strategis kepolisian dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan kita dari ancaman narkotika agar generasi terselamatkan,” tutup Ruly. (Fitri)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB