Sanggau, TRIBRATA TV
Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menahan 2 tersangka baru korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdes Bersama) Babai Cingak Sejahtera Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Plt Kacabjari Entikong, Adi Rahmanto mengatakan keduanya berinisial LF dan MJ yang merupakan pendamping lokal desa ditahan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau, di Entikong, sejak Selasa, (16/7/2024).
Atas perkara ini tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi.
Keduanya diduga ikut melakukan penyimpangan keuangan pengelolaan dana bantuan Menteri Desa tahun anggaran 2018 – 2021 sebesar Rp350 juta dan penyertaan modal dari 5 desa yakni Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan sebesar Rp150 juta.
Tersangka LF dan MJ Bersama-sama dengan tersangka HS membuat laporan pertanggung jawaban fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit diduga menimbulkan kerugian sebesar Rp498.610.000.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap tersangka LF dan MJ saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II b Sanggau.
“Saat ini proses penyidikan perkara masih terus berjalan serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









