Sanggau, TRIBRATA TV
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyosialisasi penerapan Pas Lintas Batas (PLB) di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Senin (7/10/2024).
Sosialisasi yang digelar di Living Room gedung PLBN Entikong bertujuan agar penerapan dan kebijakan keimigrasian terbaru mengenai PLB dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat dan mewujudkan perbatasan yang aman dan tertib.
Kegiatan dibuka Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Henry Dermawan Simatupang dan dilanjutkan Kepala Seksi Lalulintas dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Daryanto yang menjadi narasumber.
Dalam paparannya dijelaskan terkait dengan penerbitan PLB terintergrasi dimana penerbitan PLB akan diterbitkan terintegrasi dengan Sistem Manajemen Keimigrasian,
Selain itu dijelaskan juga terkait alur dan syarat pembuatan PLB baru dan penggantian dimana syarat tersebut antara lain: E-KTP, Pas Foto Latar Merah 3×4 dua lembar (dalam bentuk fisik dan digital), akte lahir atau Ijazah atau Surat Baptis, Kartu Keluarga, Materai Rp10.000, Surat Pengantar dari Desa dan untuk syarat PLB lama disertakan PLB lama yang dimiliki pemohon.
“Sosialisasi penerapan PLB di PLBN Entikong bertujuan untuk memberikan pemahaman penggunaan PLB di daerah perbatasan dan mewujudkan perbatasan yang aman dan tertib”, ungkap Henry Dermawan Simatupang.
Kegiatan ini dihadiri instansi terkait di perbatasan, dan dua Kepala Desa Entikong serta Kepala Desa Balai Karangan.
Dalam sosialisasi dibuka sesi tanya jawab dan juga sesi diskusi dimana sebagian besar menanyakan tentang penerapan PLB dan sejauh mana regulasi serta pembatasan penggunaan PLB.
“Penerapan PLB di wilayah perbatasan khususnya di Kecamatan Entikong dan Sekayam merupakan kunci kelancaran aktivitas nasyarakat perbatasan ” tutup Kepala Seksi Lantaskim Entikong, Daryanto.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









