Medan, TRIBRATA TV
Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan menggelar bakti sosial pembagian 1.500 paket sembako kepada masyarakat, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gudang PT. BSA, Gabion, Belawan.
Pembagian bantuan sosial tersebut dipimpin Kapolda Sumatera Utara yang diwakili Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rantau Isnur Eka serta dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi beserta jajaran.
Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Wakapolres Kompol Dedy Dharma, menerangkan kegiatan bakti sosial tersebut merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.
“Pada kegiatan ini sebanyak 1.500 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, di antaranya para nelayan, komunitas ojek online, pedagang kaki lima, lansia, serta warga lainnya yang membutuhkan bantuan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kompol Dedy Dharma.
Ia menambahkan Hari Bhayangkara tidak hanya menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi dan mempererat hubungan dengan masyarakat.
“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat serta menunjukkan bahwa Polri selalu hadir dan peduli terhadap kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.
Wakapolres berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat serta memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap bantuan sembako ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerimanya. Selain itu, kami juga berharap hubungan baik dan sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin sehingga bersama-sama kita dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya. (Andi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









