Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

- Editorial Team

Selasa, 16 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara melalui Satreskrim Polres Simalungun mengungkap kasus dugaan perdagangan dan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku diamankan bersama puluhan kilogram sisik trenggiling serta sejumlah bagian tubuh satwa liar lainnya yang diduga akan diperjualbelikan.

Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II Sat Reskrim IPDA Gagas Dewanta Aji di kawasan depan gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, pada Jumat (8/5/2026).

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Informasi yang diterima langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit II Tipiter bersama tim Opsnal Jatanras dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” kata AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).

BACA JUGA  Polda Aceh Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan, sekitar pukul 21.00 WIB tim bergerak menuju Jalan Besar Siantar-Saribudolok, tepatnya di depan gerbang Tol Simpang Panei. Di lokasi tersebut petugas mendapati tiga orang yang berada di pinggir jalan dengan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap.

“Tim kemudian melakukan tindakan cepat dan mengamankan ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa,” ujar Wisnugraha.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai bagian tubuh satwa dilindungi dengan jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang diamankan antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang telah diawetkan, satu kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, tiga paruh burung rangkong berikut beberapa helai bulu, satu tanduk rusa, satu pucuk senapan angin jenis PCP, satu bilah belati, dua unit sepeda motor, serta satu unit mobil pikap.

BACA JUGA  Satlantas Polres Simalungun Berbagi Kasih dengan Korban Kecelakaan Lalulintas

Polisi mengidentifikasi ketiga pelaku masing-masing berinisial JSS (37), RS (27), dan MT (34). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, JSS diduga berperan sebagai pengangkut sekaligus pemilik sebagian besar barang bukti yang ditemukan. Sementara RS dan MT diduga merupakan pemilik sisik trenggiling dengan berat masing-masing 8,5 kilogram dan 3,5 kilogram.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c juncto Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

AKP Verry Purba menegaskan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

“Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Simalungun. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul maupun tujuan peredaran bagian tubuh satwa tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA  Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Burung Dilindungi

Ia menegaskan Polres Simalungun berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan terhadap satwa yang dilindungi karena berpotensi mengancam kelestarian ekosistem dan keberlangsungan populasi satwa liar di Indonesia.

“Perdagangan satwa dilindungi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merusak kekayaan hayati Indonesia,” pungkasnya. (Andi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Baitussalam Komit Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman
Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa
Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi
Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil
Polres Asahan Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu dan 800 Cartridge Vape
Resahkan Masyarakat, Subdit Jatanras Polda Riau Ringkus Komplotan Begal dan Curanmor
Polres Pasuruan Kota Tangkap 4 Debt Collector Diduga Lakukan Pemerasan
Data Resmi Kejahatan di Kota Surabaya Januari-Mei 2026, Belasan Kasus Curas Terungkap

Berita Lainnya

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:27 WIB

Polres Simalungun Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi, 30 Kg Sisik Trenggiling hingga Kulit Beruang Madu Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:19 WIB

Polsek Baitussalam Komit Tangani Kasus Pencurian dan Pengancaman

Senin, 15 Juni 2026 - 20:37 WIB

Kepergok Curi Tabung Gas, Warga Pontianak Nyaris Dimassa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:05 WIB

Gunakan Bukti Transfer Fiktif Saat Beli Emas, Seorang Pria Diringkus Polisi

Senin, 15 Juni 2026 - 13:45 WIB

Nyusul Rekannya, Seorang Pencuri di Klenteng Hai Cu King Diringkus Jatanras Polda Riau dan Polres Rohil

Berita Terbaru