Luar Biasa, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Jaringan Peredaran Narkoba Pakai Komunikasi Digital

- Editorial Team

Rabu, 6 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Hanya kurun waktu 2 pekan saja terhitung sejak 20 Oktober hingga 5 November 2024, Satresnarkoba Polresta serta Polsek jajaran berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 27 tersangka, 3 diantaranya wanita.

Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, yang terdiri dari sabu-sabu seberat 2.180,47 gram Ganja sebanyak 51,3 gram, serta 181 butir pil Ekstasi.

Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria mengatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya maksimal pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Ekstasi

“Kami berkomitmen untuk mendukung kebijakan nasional dalam pemberantasan narkotika. Dalam dua minggu terakhir, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus besar dan mengamankan banyak pelaku,” kata AKP Bagus saat menggelar konferensi pers di Aula Zapin, Mapolresta Pekanbaru, Selasa (05/11/2024).

AKP Bagus menambahkan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

BACA JUGA  Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional

Menurut data yang dihimpun, dari 27 tersangka yang ditangkap, sebagian besar merupakan jaringan pengedar yang mengoperasikan transaksi narkoba dengan modus yang cukup canggih.

“Kami juga menemukan bahwa sebagian tersangka menggunakan sarana komunikasi digital untuk menjalankan aktivitas ilegal mereka,” tutup Bagus.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB