Sarolangun, TRIBRATA TV
Dunia pendidikan di Kabupaten Sarolangun, Jambi kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SD Negeri 087/VII Limbur Tembesi II. Selain menjadi kepala sekolah ia juga menjabat sebagai anggota BPD Desa Teluk Kecimbung di Kecamatan Bathin VIII
Beberapa waktu lalu sekolah yang dipimpinnya mengalami insiden kebakaran, 3 ruang lokal siswa untuk proses mengajar sempat terbakar namun api cepat dipadamkan oleh warga setempat.
Terkait adanya Kepala Sekolah rangkap jabatan memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan orang tua siswa tentang kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
“Selama M. Sahid menjabat Kepsek banyak menerbitkan siswa berprestasi dan sekolah ini termasuk sekolah unggulan di wilayah Kecamatan Bathin VIII. Namun sisi lain, kita miris melihat bangunan sekolah sudah banyak yang kelihatan rusak, seperti atap atau plafon gedung, “sebut orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya, Kamis (17/4/2025).
Warga setempat dan orang tua siswa khawatir bagaimana bisa kepala sekolah menjalankan tugasnya dengan baik jika kepala sekolahnya rangkap jabatan dan kurang memperhatikan sekolah maupun lingkungan sekolahnya.
“Kami tau kepala sekolah ini rangkap jabatan, selain menjadi kepala sekolah ia juga menjadi anggota BPD di Desa nya, dengan kesibukan menjali tugas-tugasnya kami menyayangkan kenapa sekolah ini kurang dia perhatikan sedangkan dia kepala sekolah disini,”katanya lagi.
“Contoh kecil saja dengan adanya insiden kebakaran kemarin, lokal siswa yang terbakar bagian atapnya itu diduga akibat kelalaian,” tambahnya.
Terlihat dinding bangunan sekolah sudah banyak yang mengelupas dan kusam. “Sedangkan kita tahu anggaran dana BOS ada dan mungkin juga ada dana bantuan pendidikan lainya yang bisa digunakan untuk perbaikan sekolah, kami kira itu bisa,” ujarnya.
Ia berharap pendidikan anak-anak mereka terpenuhi, sekaligus berharap gedung sekolah untuk proses mengajar juga harus diperhatikan lebih. “Supaya anak kami belajar dengan aman”, katanya.
Terkait kondisi bangunan yang terkena insiden kebakaran maupun bangunan yang sudah mulai rusak, orang tua siswa berharap cepat dapat perhatian dari pihak sekolah, jangan hanya memikirkan kepentingan pribadi. (Midah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








