Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil dibekuk oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Ketiganya ialah RA Alias Kunyu, (21) warga Jalan Amrido Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan, MH Alias Dayat, (18) warga Dusun Perbaungan Kecamatan Bilah Hulu dan WHS Alias Bayu, (33) warga Jalan Perisai Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
Mereka dibekuk di Jalan Amrido Kelurahan Bakaran Batu, pada Kamis (16/4/2020), karena diduga mencuri AC milik Kantor Diskominfo Labuhanbatu beberapa hari lalu.
1 Mesin AC Sharp dan 1 Mesin AC Panasonic disita polisi dari hasil kejahatan mereka. Juga sebuah tang potong, kunci 12-13, dan sepeda motor Honda tanpa plat yang dipakai untuk melancarkan aksi mereka juga turut disita polisi sebagai barang bukti.
“Kerugian ditaksir Rp8.505.200 dari pencurian AC tersebut,”Kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Reskrim AKP Parekhesit.
Kasat menjelaskan, ketiganya ditangkap atas laporan Anggi Paramita/ Korban (Diskominfo) kepada polisi dengan bukti LP/504/IV/2020/SPKT/RES-LBH. Tanggal 16 April 2020.
Awalnya, pada Senin (13/4/2020) sekira pukul 08.30 Wib, saat korban tiba dikantornya, ia mendapatkan informasi dari Royani mesin AC di ruangan tidak ada lagi. Selanjutnya, korban memastikannya dengan mengecek kembali ke ruangan itu. Setelah dicek, ternyata benar adanya AC tersebut telah hilang. Lalu korban melaporkannya ke Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Hasil penyidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Kunyu sedang berada di rumahnya. Kemudian Tim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankannya.
Tim kemudian melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan yang ada, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berikut barang buktinya. Dan saat diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatannya telah mencuri.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut, “jelas Kasat. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









