Balikpapan, TRIBRATA TV
Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 31,9 kg narkoba jenis Sabu dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 miliar. Selain itu juga menangkap tiga pelaku, dua diantaranya warga negara Malaysia.
Kepala Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan ini dilakukan sejak Maret 2024 lalu, di Kota Samarinda. “Jaringan ini dari negara asing,” kata Kapolda, Senin (1/4/2024).
Ia minta kepada jajaran untuk terus melakukan atau mengungkap peredaran narkoba. Juga untuk menindak tegas apabila menemukan peredaran narkoba dan dilakukan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolda mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba karena narkoba adalah barang yang sangat berbahaya.
Menurutnya untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sabu dengan memasukan kedalam bungkusan berwarna coklat produk kopi susu Mocalate. Polda Kaltim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan atau melakukan peredaran narkoba, segera melaporkan kekantor polisi terdekat.
“Peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Timur sangat tinggi, jangan sampai ini dibiarkan dan merusak generasi muda bangsa kita,” tegasnya.
Dikatakannya, selama tiga bulan terakhir, Polda Kaltim mengungkapkan 407 kasus narkoba dengan 506 tersangka, 28 diantaranya wanita.
“Dalam tiga bulan terakhir Polda Kaltim berhasil mengamankan narkoba sebanyak 37,29 kilogram, ganja 5,33 kilogram, ekstasi 1.005 butir dan daftar G 2890 butir, yurindo 20 butir, ramadol 100 butir,”ujarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









