Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 31,9 Kilogram Sabu

- Editorial Team

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, TRIBRATA TV

Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 31,9 kg narkoba jenis Sabu dan mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 miliar. Selain itu juga menangkap tiga pelaku, dua diantaranya warga negara Malaysia.

Kepala Kepolisian Daerah Polda Kalimantan Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan ini dilakukan sejak Maret 2024 lalu, di Kota Samarinda. “Jaringan ini dari negara asing,” kata Kapolda, Senin (1/4/2024).

Ia minta kepada jajaran untuk terus melakukan atau mengungkap peredaran narkoba. Juga untuk menindak tegas apabila menemukan peredaran narkoba dan dilakukan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA  Gondol Motor Matic, Maling Ini Nginap di Sel Polsek

Kapolda mengaku tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba karena narkoba adalah barang yang sangat berbahaya.

Menurutnya untuk mengelabui petugas, pelaku menyamarkan sabu dengan memasukan kedalam bungkusan berwarna coklat produk kopi susu Mocalate. Polda Kaltim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan atau melakukan peredaran narkoba, segera melaporkan kekantor polisi terdekat.

BACA JUGA  Tim Kejati Maluku dan Tim Tabur Kejagung Tangkap DPO Kasus Dana Desa

“Peredaran narkoba di Provinsi Kalimantan Timur sangat tinggi, jangan sampai ini dibiarkan dan merusak generasi muda bangsa kita,” tegasnya.

Dikatakannya, selama tiga bulan terakhir, Polda Kaltim mengungkapkan 407 kasus narkoba dengan 506 tersangka, 28 diantaranya wanita.

“Dalam tiga bulan terakhir Polda Kaltim berhasil mengamankan narkoba sebanyak 37,29 kilogram, ganja 5,33 kilogram, ekstasi 1.005 butir dan daftar G 2890 butir, yurindo 20 butir, ramadol 100 butir,”ujarnya.

BACA JUGA  Pesta Sabu Oknum Wartawan Masuk Bui

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB