Yogyakarta, TRIBRATA TV
Suasana siang di Pasar Beringharjo mendadak ramai saat Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melakukan kunjungan bersama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (17/3/2026) siang.
Dalam kunjungan tersebut, Purbaya tak hanya meninjau aktivitas perdagangan, tetapi juga berinteraksi langsung dengan para pedagang. Ia terlihat membeli sejumlah produk, mulai dari batik, kain, hingga kaos. Bahkan, ia sempat menawar harga menggunakan bahasa Jawa, yang disambut hangat oleh para pedagang.
Kehadiran Menkeu membuat suasana pasar menjadi lebih cair. Para pedagang tampak antusias, tersenyum, dan beberapa di antaranya terlibat percakapan ringan dengan rombongan.
Momen menarik terjadi saat Purbaya mencoba Surjan Peranakan, busana tradisional pria khas Keraton Yogyakarta. Surjan tersebut dikenakan langsung dengan bantuan Sri Sultan. “Lha ini cukup,” ujar Sultan sambil membetulkan pakaian yang dikenakan Purbaya.
Surjan Peranakan merupakan pakaian adat berbentuk kemeja lengan panjang dengan motif sederhana seperti lurik. Busana ini umumnya dipadukan dengan jarik batik dan blangkon, serta mencerminkan nilai kesederhanaan, kesopanan, dan keseimbangan dalam budaya Jawa.
Selain berbelanja, Purbaya juga menyoroti kualitas produk UMKM di Yogyakarta. Ia menilai produk yang dijual memiliki mutu tinggi dengan harga yang kompetitif dibandingkan daerah lain, khususnya Jakarta.
“Harga di Jogja bisa jauh lebih murah. Kalau di Jakarta bisa mencapai jutaan rupiah, di sini sering kali hanya ratusan ribu rupiah,” ujarnya.
Purbaya juga sempat menanyakan kebutuhan tambahan modal kepada para pedagang. Namun, banyak pedagang menyampaikan bahwa modal usaha mereka saat ini sudah mencukupi.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikasi positif. “Ini sinyal kuat bahwa likuiditas di tingkat pedagang pasar di Jogja sudah membaik,” kata Purbaya.(Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








