Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Dikutip dari website resmi labuhanbatukab.go.id, pada tanggal 13 September 2022, ada 39 Kepala Desa terpilih dilantik Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga.
Seluruh Kepala Desa yang dilantik telah memenuhi syarat calon kepala Desa sesuai aturan yang berlaku di Pemkab Labuhanbatu. Salah satu syarat pencalonan Kepala Desa yakni mendapat izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Hal ini dijelaskan pada pasal 27 huruf (m) Peraturan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
“Pasal 27 huruf (m)…. sedangkan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa atau Swasta mendapat izin tertulis dari pejabat berwenang”tertulis
Namun peraturan tersebut diduga dilanggar oleh Oknum Kepala Desa S-2 Kebun Aek Nabara berinisial BS.
Pasalnya, BS sebelum menjabat sebagai kepala Desa S-2 Kebun Aek Nabara, ia adalah seorang buruh yang bekerja di perkebunan Kelapa Sawit PT. Supra Matra Abadi (SMA) Kebun Aek Nabara dengan posisi sebagai Mudin atau Kordinator Keagamaan di perusahaan tersebut.
Sebagai salah satu persyaratan pencalonan Kepala Desa, PT. SMA menerbitkan surat Nomor 085/ES-KAN/EXT/09/2022 dituju kepada BS perihal Perizinan Pencalonan Kepala Desa tertanggal 2 September 2022 dan ditandatangani Senior Manager, Amstrong Sihombing.
Saat dikonfirmasi via whatsapp Senior Manager PT. SMA, Amstrong Sihombing mengatakan itu bukan tandatangannya, bahkan ia mengaku surat tersebut tidak sah.
“Itu bkn tanda saya pak, surat itu dibuat pada saat saya cuti…seharusnya tidak sah,” tulisnya.
Atas perbuatan itu, Amstrong merasa keberatan karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
“Yg jelas itu bukan tanda tangan saya kalau keberatan ya jelas. Mungkin dia minta tolong ke anggotaku. Seharusnya yang tanda tangan itu pimpinan langsung”, tutupnya.
Menanggapi hal ini, Kordinator Pengaduan dan Kampanye Masyarakat LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut, Muhammad Alfin , SH akan melaporkan kepada pihak yang berwajib atas tindakan yang dilakukan BS.
“Sebelumnya pada tanggal 9 Februari 2023 telah datang kekantor kita dua orang yang mengaku sebagai utusan dari SM PT. SMA, ia mengatakan kepada kita bahwa Senior Manager merasa keberatan terhadap surat Nomor 085/ES-KAN/EXT/09/2022 tertanggal 2 September 2022, karena SM tak pernah menerbitkan apalagi menandatangani surat yang dimaksud, untuk itu demi kepentingan hukum kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib,” ucapnya.
Tambahnya, pada tanggal 14 Februari 2023 ia telah melayangkan surat Somasi kepada yang bersangkutan, namun BS mengaku tidak mengetahui tentang tanda tangan tersebut.
“Oh iya, pada tanggal 14 Februari 2023 kita telah melayangkan Somasi kepada yang bersangkutan. Dan ditanggal 20 Februari 2023 yang bersangkutan datang ke kantor kita, BS menjelaskan kepada kita bahwa ia tidak tahu benahu tentang surat itu. Maka dari itu demi terwudnya good and clean goverment, kita sebagai kontrol sosial dan sudah diatur didalam Anggaran Dasar Yayasan, memiliki kapasitas untuk melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib karena diduga telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur pada pasal 264 KUHpidana”, jelasnya. (Doni Syahputra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







