Sempat Tembakan Peluru, Ijin Air Softgun Pengawas SPBU Tanjung Sarang Elang Kadaluarsa

- Editorial Team

Minggu, 26 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV 

Usai videonya viral di media sosial, senjata air softgun milik Pengawas SPBU Tanjung Sarang Elang terungkap, ternyata masa berlaku sudah mati.

Video yang berdurasi lebih kurang 9,59 detik merekam peristiwa yang terjadi di SPBU Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara pada Kamis, (23/5/2024) sekira pukul 14.15 WIB lalu.

Menurut Erwin Harahap, yang terekam mengamankan senjata itu saat dikonfirmasi menceritakan kronologisnya.

BACA JUGA  Langgar Aturan RSPO, PKS PTPN IV Perkebunan Ajamu Diduga Dumping Limbah

“Berawal ketika seorang warga, Zainul alias Zai (38) dipukul MS (56) hingga terjadi baku hantam. Kemudian saya datang ingin melerai. Begitu melerai, kelihatan senjata di bagian perut depan inisial MS,” katanya.

TONTON VIDEONYA:

“Ketika ditanya, dia aparat atau tidak, kemudian dia panik melihat masyarakat yang datang berkerumun, dan langsung mengacungkan senjata. Akhirnya terjadi saling rebut senjata, antara inisial EH dengan MS,” terangnya.

BACA JUGA  PW Al Jam'iyatul Washliyah Sumut Tak Hadiri Sidang Mediasi Gugatan Kadernya

Menurutnya, MS sempat memuntahkan sebutir peluru.

Sementara Kapolsek Panai Tengah, AKP H Naibaho, yang dikonfirmasi mengatakan kepemilikan senjata tersebut masa berlakunya sudah mati.

“Sesuai KTA Garuda Sakti dengan no NIK 1271191207670002, No REG 230922.60598.GSSC A/n Marlon Sinaga, SE. Masa berlaku, S/D 23-09-23,” katanya.

Sedang barang bukti air softgun sudah diamankan pihaknya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Mabuk Saat Berenang, Pemuda Bantul Hilang Terseret Arus Sungai Oya
Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda
Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi
Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 14:37 WIB

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:23 WIB

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB