Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Usai videonya viral di media sosial, senjata air softgun milik Pengawas SPBU Tanjung Sarang Elang terungkap, ternyata masa berlaku sudah mati.
Video yang berdurasi lebih kurang 9,59 detik merekam peristiwa yang terjadi di SPBU Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara pada Kamis, (23/5/2024) sekira pukul 14.15 WIB lalu.
Menurut Erwin Harahap, yang terekam mengamankan senjata itu saat dikonfirmasi menceritakan kronologisnya.
“Berawal ketika seorang warga, Zainul alias Zai (38) dipukul MS (56) hingga terjadi baku hantam. Kemudian saya datang ingin melerai. Begitu melerai, kelihatan senjata di bagian perut depan inisial MS,” katanya.
TONTON VIDEONYA:
“Ketika ditanya, dia aparat atau tidak, kemudian dia panik melihat masyarakat yang datang berkerumun, dan langsung mengacungkan senjata. Akhirnya terjadi saling rebut senjata, antara inisial EH dengan MS,” terangnya.
Menurutnya, MS sempat memuntahkan sebutir peluru.
Sementara Kapolsek Panai Tengah, AKP H Naibaho, yang dikonfirmasi mengatakan kepemilikan senjata tersebut masa berlakunya sudah mati.
“Sesuai KTA Garuda Sakti dengan no NIK 1271191207670002, No REG 230922.60598.GSSC A/n Marlon Sinaga, SE. Masa berlaku, S/D 23-09-23,” katanya.
Sedang barang bukti air softgun sudah diamankan pihaknya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









