Kasus Kematian Pandu Siregar, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka

- Editorial Team

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Citra Polri di mata masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumatera Utara kembali tercoreng.

Hal ini usai pihak Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, 1 dari 3 tersangka penganiayaan terhadap almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini terungkap saat Polres Asahan dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melakukan Pra Rekon di lokasi, Dusun IV Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Senin (17/03/2025) sore.

BACA JUGA  Pemerkosa Putri Kandung Tewas Dalam Perawatan

Selain Ahmad Efendi, dua pelaku lain, Dimas Adrianto alias Bagong dan Yudi Siswoyo memakai rompi orange dan papan bertuliskan tersangka, terlihat memperagakan adegan demi adegan mulai dari lokasi awal korban dianiaya hingga korban dibawa ke Mapolsek Simpang Empat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pelaksanaan Pra Rekontruksi masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

Selain Kapolres Asahan, terlihat hadir di lokasi Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono beserta tim.

BACA JUGA  Tahanan Polres Pelabuhan Belawan yang Kabur Tewas Karena Kena Sabetan Seng

Meski disaksikan ratusan masyarakat yang sesekali berteriak mengeluarkan kata-kata umpatan kepada ketiga tersangka, namun Pra Rekon berjalan dengan lancar.

“Malam itu kami pikir orang berantam. Trus dibilang istriku, ngapain kalian pukuli. Dijawab si Bagol, kami polisi. Ya diam lah kami. Trus dibawa dia (korban) naik kreta. Di depan dibuat. Sadis kali lah. Kek nangkao teroris dibuat orang itu. Cocok dipecat dan dihukum mati,” celetuk seorang warga, di lokasi. (Gondrong)

BACA JUGA  Naas, Gugup Lintasi Jembatan Kayu Berboncengan, Balita Tewas Terhanyut

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru