Kasus Kematian Pandu Siregar, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Jadi Tersangka

- Editorial Team

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Citra Polri di mata masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumatera Utara kembali tercoreng.

Hal ini usai pihak Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, 1 dari 3 tersangka penganiayaan terhadap almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka ini terungkap saat Polres Asahan dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melakukan Pra Rekon di lokasi, Dusun IV Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Senin (17/03/2025) sore.

BACA JUGA  Disebut Terima Dana Rp1,5 M, Kegiatan FORMI Asahan Disoal

Selain Ahmad Efendi, dua pelaku lain, Dimas Adrianto alias Bagong dan Yudi Siswoyo memakai rompi orange dan papan bertuliskan tersangka, terlihat memperagakan adegan demi adegan mulai dari lokasi awal korban dianiaya hingga korban dibawa ke Mapolsek Simpang Empat.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pelaksanaan Pra Rekontruksi masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

Selain Kapolres Asahan, terlihat hadir di lokasi Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono beserta tim.

BACA JUGA  Kejati Sulbar Sampaikan Bantuan Bupati Asahan untuk Pengungsi Gempa

Meski disaksikan ratusan masyarakat yang sesekali berteriak mengeluarkan kata-kata umpatan kepada ketiga tersangka, namun Pra Rekon berjalan dengan lancar.

“Malam itu kami pikir orang berantam. Trus dibilang istriku, ngapain kalian pukuli. Dijawab si Bagol, kami polisi. Ya diam lah kami. Trus dibawa dia (korban) naik kreta. Di depan dibuat. Sadis kali lah. Kek nangkao teroris dibuat orang itu. Cocok dipecat dan dihukum mati,” celetuk seorang warga, di lokasi. (Gondrong)

BACA JUGA  Polres SBB Masih Selidiki Kasus Penikaman di Dusun Telaga, Pelaku Ditemukan Tewas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

error: Content is protected !!