Asahan, TRIBRATA TV
Citra Polri di mata masyarakat Indonesia, khususnya warga Sumatera Utara kembali tercoreng.
Hal ini usai pihak Polres Asahan menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Ipda Ahmad Efendi, 1 dari 3 tersangka penganiayaan terhadap almarhum Pandu Brata Syahputra Siregar beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka ini terungkap saat Polres Asahan dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melakukan Pra Rekon di lokasi, Dusun IV Desa Sei Lama Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Senin (17/03/2025) sore.
Selain Ahmad Efendi, dua pelaku lain, Dimas Adrianto alias Bagong dan Yudi Siswoyo memakai rompi orange dan papan bertuliskan tersangka, terlihat memperagakan adegan demi adegan mulai dari lokasi awal korban dianiaya hingga korban dibawa ke Mapolsek Simpang Empat.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pelaksanaan Pra Rekontruksi masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian.
Selain Kapolres Asahan, terlihat hadir di lokasi Dirkrimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono beserta tim.
Meski disaksikan ratusan masyarakat yang sesekali berteriak mengeluarkan kata-kata umpatan kepada ketiga tersangka, namun Pra Rekon berjalan dengan lancar.
“Malam itu kami pikir orang berantam. Trus dibilang istriku, ngapain kalian pukuli. Dijawab si Bagol, kami polisi. Ya diam lah kami. Trus dibawa dia (korban) naik kreta. Di depan dibuat. Sadis kali lah. Kek nangkao teroris dibuat orang itu. Cocok dipecat dan dihukum mati,” celetuk seorang warga, di lokasi. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








