Jeneponto, TRIBRATA TV
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto menangkap dua pelaku pencurian di Kampung Balang Loe Desa Kalumpang Loe Kecamatan Arungkeke, Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Minggu (13/2/2022) sekira pukul 17.55 WITA.
Kedua tersangka, IH (22) warga Balangloe Desa Kalumpang Loe Kecamayan Arungkeke, Jeneponto dan RR (18) warga Jalan Kelara Kel Empoang Kecamatan Binamu, Jeneponto ditangkap atas laporan korban Yusran (32) warga Komplek BTN Pepabri Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu, Jeneponto .
Menurut Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Hambali pencurian itu terjadi pada Sabtu (12/2/2022) sekitar pukul 23.55 WITA. Kedua pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang.
Dari rumah korban, pelaku menggasak , televisi, reseiver dan alat pres minuman dengan total kerugian Rp2 juta.
Korban baru tahu kecurian saat pagi hari dan melaporkannya ke polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan dan infomasi masyarakat, akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelaku.
“Saat ini kedua pelaku ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kasat, Rabu (16/2/2022). (syahrir)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








