Sakit Hati, Motif 2 IRT Bunuh Seorang Petani Kopi di Simalungun

- Editorial Team

Senin, 31 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun, TRIBRATA TV

Sakit hati! Jadi motif dua Ibu Rumah Tangga (IRT) nekad membunuh korban Porta Tumanggor (52) warga Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.

“Kedua pelaku beberapa kali hendak meminjam uang korban tidak pernah diberikan korban, ” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat menggelar press release di Lapangan Aspol Mapolres Simalungun, Senin (31/5/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo, Kapolsek Purba Iptu M Sinaga, dan Kanit I/Jatanras Ipda Antonyus Hutahaean SH MH, menjelaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut.

BACA JUGA  Wanita Pencopet di Pasar Bautan II Koto Gasib Siak Dijatuhi Hukuman Tipiring

“Kedua pelaku kita amankan dari Hotel Hawai Padang Bulan Medan. Sejumlah barang bukti ini juga kami amankan diantaranya ada uang tunai dan barang-barang lainnya”, kata Agus Waluyo sembari menunjukkan sejumlah barang bukti di meja dihadapan para awak media.

“Korban pertama kali ditemukan dalam posisi seolah-olah gantung diri. Namun dari hasil pemeriksaan anggota ada kejanggalan. Berkat bantuan informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media, serta hasil olah TKP akhirnya kita bisa mengungkap kasus ini”, ungkap Agus Waluyo dihadapan para awak media.

BACA JUGA  Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu di Pasar Benai

Terakhir dijelaskannya, para pelaku PA Boru S (40) dan H Boru T (45), keduanya warga yang sama dengan korban, akan dijerat pasal 338 KUHPidana subsider 170 KUHPidana ayat (2) dan atau pasal 365 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Edrin/r)

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Shabu di Sungai Manau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB