Awalnya Diduga Duel, Ternyata Pelaku Bunuh Diri usai Tikam Pasangan Sejenisnya

- Editorial Team

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Sei Rotan Deli Serdang akhirnya terungkap. Sebelumnya diduga terjadi duel maut antara dua perempuan.

Namun setelah dilakukan penyelidikan. polisi memastikan, pelaku bunuh diri setelah menikam pasangan sejenisnya.

Pelaku AS (35),langsung bunuh diri di rumah kontrakannya di Gang Tarigan Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Jumat (7/11/2025) dini hari.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, membenarkan adanya penganiayaan terhadap seorang perempuan, AK (34), yang merupakan pasangannya sendiri.

BACA JUGA  Minum Racun, Watiyem Tewas

Korban mengalami luka tikaman di bagian leher dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Awalnya beredar informasi, ada seorang wanita di dalam rumah kontrakan Gang Tarigan menjadi korban pembunuhan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan melihat rekaman CCTV, diketahui yang meninggal adalah pelaku, dan ia meninggal karena bunuh diri,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA  Dapat Bisikan Ghaib, Seorang Pemuda di Jambi Bunuh Kedua Orangtuanya

BERITA TERKAIT

Duel Maut 2 Perempuan di Deli Serdang, 1 Meninggal, 1 Luka-luka

Dari rekaman CCTV di lokasi, lanjutnya, terlihat peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar. Saat itu AS dan AK serta anak perempuannya sedang tertidur.

Tiba-tiba AS bangun dan langsung memiting leher korban dan menikamnya menggunakan gunting. Usai aksinya, pelaku kemudian menikam dirinya sendiri. (red)

BACA JUGA  Tolak Hubungan Intim, Siswi SMA di Bantaeng Dimutilasi Pacar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB