Sarawak, TRIBRATA TV
Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) Zon Maritim Miri menahan sebuah kapal kecil nelayan dari Indonesia dalam satu operasi risik pada kedudukan 49 Batu Nautika dari barat laut Tanjung Payong pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 5.30 waktu setempat.
Kapal tersebut terdiri tiga kru termasuk nakhoda berusia sekitar 22 sampai 38 tahun Warga Negara Indonesia asal Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.
Saat ini, ketiga nelayan ditahan di Kantor Polis Pusat Miri untuk pemeriksaan dan rencananya akan diajukan ke Mahkamah Majistret Miri pada 24 November 2024, dengan dakwaan pencurian ikan di perairan Malaysia.
Untuk kasus ini KJRI- Kuching memonitor proses pemeriksaan mereka dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait di Indonesia (Bakamla), kepada Pemerintah kabupaten Natuna, untuk konfirmasi posisi koordinat penangkapan mereka apakah benar sudah masuk ke dalam wilayah Malaysia?
KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui Staf Konsuler dan Protokol Kuching, Alexandri Legawa mengatakan pihaknya akan menghadiri persidangan.
“KJRI Kuching akan hadir mengikuti proses persidangan 3 nelayan WNI tersebut,” katanya.
Sumber; KJRI Kuching
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









