Kampar, TRIBRATA TV
Polres Kampar menerima kunjungan Tim Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Riau untuk asistensi dan pelatihan Pedoman Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Polri. Kedatangan Kabidkeu Polda Riau Kombes Pol Drs. Widianto Wahyu Nugroho dan Kasubbag Dalverif Bidkeu Polda Riau Kompol Nurhayati beserta tim asistensi, disambut Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Senin (15/9/2025) di lobi Mapolres Kampar.
Kegiatan ini diikuti perwakilan Kapolsek Polres Kampar, Kasikeu Polres Kampar, serta Operator Penerap dan Penilai PIPK Polri Polres Kampar.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Bidkeu Polda Riau dan menekankan pentingnya kegiatan ini bagi peningkatan pengelolaan keuangan di Polres Kampar.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan Bapak Kabidkeu dan tim dari Bidkeu Polda Riau. Asistensi dan pelatihan PIPK Polri ini sangat bermanfaat bagi kami dalam meningkatkan pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan. Ini adalah investasi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik di Polres Kampar,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby
Selanjutnya, Kabidkeu Polda Riau Kombes Pol Drs. Widianto Wahyu Nugroho menekankan pentingnya penerapan PIPK Polri dalam mewujudkan good governance di lingkungan Polri.
“PIPK Polri merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Saya berharap, melalui asistensi dan pelatihan ini, Polres Kampar dapat menerapkan PIPK Polri secara optimal dan menjadi contoh bagi polres-polres lain,” katanya.
Setelah itu, Kasubbid Dalverif Bidkeu Polda Riau Kompol Nurhayati menyampaikan materi tentang PIPK Polri, dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh Tim PIPK Polri Polda Riau.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel Polres Kampar dalam menerapkan PIPK Polri, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan yang lebih baik, akuntabel, dan transparan, serta mendukung terwujudnya good governance di lingkungan Polres Kampar. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








