Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo mengukuhkan 1.007 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perpanjangan Masa Jabatan di Halaman Kantor Bupati Nias, Kamis (15/08/2024).
Kepala Dinas Sosial PMDP2A Yuwanman Lase menyampaikan bahwa pengukuhan ini adalah melaksanakan amanat Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 terkait Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD serta Menetapkan pengukuhan perpanjangan masa keanggotaan BPD.
Sebanyak 225 orang di 42 Desa, yang diresmikan pada tahun 2019 dan akan berakhir pada tahun 2027, Sebanyak 10 orang di 3 Desa, yang akan diresmikan pada tahun 2020 dan akan berakhir pada tahun 2028, Sebanyak 764 orang di 123 Desa, yang akan diresmikan pada tahun 2021 dan akan berakhir pada tahun 2029, Sebanyak 5 orang pada 1 (satu) Desa, yang akan diresmikan pada tahun 2022 dan akan berakhir pada tahun 2030, Sebanyak 3 orang pada 1 (satu) Desa, yang akan diresmikan pada tahun 2023 dan akan berakhir pada tahun 2031.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Sabayuti Gulo dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada BPD yang hari ini diperpanjang masa pengabdiannya menjadi 8 tahun.
“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Mengambil keputusan di Desa tentunya ada hal persetujuan yang kita berikan kepada Pemerintah Desa manakala ada perbedaan pendapat yang disampaikan melalui musyawarah. Dalam waktu dekat, kita akan melaksanakan pesta Demokrasi, mari kita sukseskan bersama”, ujarnya.
Pengukuhan ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan sekaligus Penyerahan SK Bupati Nias kepada Perwakilan anggota BPD dari 10 Kecamatan oleh Bupati Nias.
Dalam arahannya Bupati mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD di Kabupaten Nias yang dikukuhkan masa keanggotaannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. tunaikanlah tugas saudara sebagai penggali dan pembawa aspirasi masyarakat. Saya berpesan agar BPD dan Pemerintah Desa dapat menjaga keharmonisan dan saling menghargai satu sama lain sehingga tercapai tujuan pembangunan di Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Semangat kemerdekaan, semangat kebersamaan dan semangat persatuan dan kesatuan serta tingkatkan kolaborasi untuk pembangunan Kabupaten Nias.
“Saya percaya, anggota BPD sebagai Tokoh Masyarakat di Desa yang mampu menggelorakan semangat di desa masing-masing dan mendorong Pemerintah Desa untuk berbuat yang terbaik kepada masyarakat dan bersinergi demi terwujudnya Kabupaten Nias Maju,” tutup Bupati.
Sumber : niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









