Bandar Judi Online Diringkus Polsek Panipahan

- Editorial Team

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian Slot Online jenis Joker Slot 123 di salah satu rumah kontrakan di Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Terduga pelaku diketahui berinisial J alias Sijon (45) warga Jalan Damai Gang Nazar Kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir yang diamankan pada Minggu, (14/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi menjelaskan, penangkapan tersangka J Alias Sijon ini berdasarkan adanya informasi warga kalau dirumah tersangka sering dijadikan transaksi penjualan koin situs judi online.

BACA JUGA  Beli Alat Berat dengan Cek Kosong, Warga Batam Diringkus Polisi

Dari informasi tersebut, Ps.Kanit Reskrim Polsek Panipahan Aipda Saham Manurung serta Tim Reskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Opsnal menemukan tersangka sedang main joker slot 123.

Dari tersangka disita barang bukti handphone merk OPPO A16, uang tunai Rp324.000, buku expedisi yang berisi catatan pembeli koin judi online serta hasil screnshoot bukti transaksi pengiriman koin judi online.

BACA JUGA  Perampok Sadis Spesialis Rumah Mewah Dibekuk

Tersangka J mengaku telah 2 bulan menjual koin jenis Joker Slot 123 yang dikirim melalui situs akun penjual JHON 333888 dan tersangka mengakui kalau ia adalah bandar di wilayah tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. (bliser)

BACA JUGA  Polres Takalar Gerebek Arena Sabung Ayam di Paddinging

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB