Polres Takalar Gerebek Arena Sabung Ayam di Paddinging

- Editorial Team

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Polisi gerebek lokasi diduga arena judi sabung ayam di Kampung Bilayya, Dusun Botopanno, Desa Paddinging, Kecamatan Mapsu, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (7/5/2024).

Hal ini terungkap setelah petugas mendapat laporan dari warga dengan adanya video viral yang beredar di media sosial Facebook tentang aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di daerah Paddinging ,”kata Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, melalui Plt. Kasat Reskrim Iptu Chaidir.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPR RI Cak Imin Akui Penanganan Covid-19 di Gowa Efektif

TONTON VIDEONYA:

Dijelaskan, penggerebekan itu dipimpin langsung Iptu Chaidir akan tetapi setiba di lokasi petugas tidak menemukan adanya aktivitas sabung ayam.

Meski begitu, polisi tidak membiarkan begitu saja, melainkan membongkar lokasi tersebut serta peralatan yang digunakan untuk sabung ayam pun disita.

Tim opsnal yang terdiri dari personel Resmob, Patmor dibantu personel Polsek Mapsu kemudian membongkar semua sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam tersebut, tujuannya agar lokasi itu tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang.

BACA JUGA  Polisi Segera Tindak Lokasi Judi Simpang Selayang

“Sementara, barang-barang yang berkaitan dengan praktik perjudian sabung ayam langsung kita amankan ke Mapolres Takalar sebagai barang bukti,” ujar Iptu Chaidir.

Selain itu, pihaknya juga meminta keterangan pemilik lahan sabung ayam. “Kita juga meminta kerangan beberapa orang saksi yang berada di TKP termasuk pemilik lahan” tambahnya.

“Kami mengingatkan bahwa kegiatan judi tersebut melanggar pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan praktik judi sabung ayam kepada pihak berwajib, karena kegiatan ini sangat merugikan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

BACA JUGA  Peredaran Uang Palsu di Sulsel Libatkan Staf Kampus UIN Alauddin Makassar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru