Singkawang, TRIBRATA TV
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi dan diduga menggunakan pita cukai palsu marak di wilayah Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Hasil investigasi tim media mengungkapkan praktik ini dijalankan secara terorganisir dan tersembunyi, diduga dikendalikan oleh seorang pengusaha berinisial A, dengan gudang distribusi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.
Dalam penelusuran pada 28 Juni 2025 pukul 09.42 WIB, ditemukan ratusan bungkus rokok merek NAXAN, TREND Bold, dan HINIUM dalam kardus besar. Rokok-rokok ini ditengarai kuat menggunakan pita cukai palsu, terlihat dari perbedaan warna, desain kemasan, dan nomor seri yang tidak sesuai standar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Produk ilegal ini menyasar pasar kecil dari warung pinggir jalan, toko kelontong, hingga pedagang kaki lima.
Salah satu penjual, RN, yang diwawancarai pada 13 Juli 2025, mengaku mendapat suplai dari sales keliling yang datang diam-diam tanpa faktur atau nota resmi. Warga berinisial SD, seorang konsumen, menyebut rokok tersebut hanya ditawarkan “secara diam-diam” dan disebut sebagai “rokok khusus.”
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, praktik peredaran rokok ilegal ini diduga kuat melanggar berbagai regulasi nasional, antara lain:
- UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54-58:
Pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga 10 kali nilai cukai bagi pihak yang menjual BKC tanpa cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP jo. UU No. 28 Tahun 2007:
Penggelapan pajak dari peredaran barang ilegal merupakan tindak pidana yang merugikan pendapatan negara.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU):
Distribusi ilegal dengan sistem sembunyi-sembunyi dapat menjadi sarana pencucian uang dari hasil kejahatan.
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:
Rokok tanpa izin edar dan produksi tidak sah membahayakan kesehatan publik dan tidak memenuhi standar bahan konsumsi.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
Produk tanpa label resmi dan kepastian hukum melanggar hak konsumen atas informasi dan keamanan produk.
Warga dan sumber di lapangan menyebut ada dugaan pembiaran bahkan perlindungan oleh sejumlah oknum aparat terhadap jaringan rokok ilegal tersebut. Informasi menyebut adanya “bekingan” dari pihak tertentu yang membuat praktik ini berlangsung secara sistematis dan sulit disentuh penegak hukum.
Tim media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Singkawang, Satpol PP, Dinas Kesehatan Kota Singkawang, serta Polres Singkawang. Namun, hingga rilis ini diterbitkan, Rabu 16 Juli 2025, belum ada pernyataan resmi yang diberikan. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









