Poldasu Rekom Tutup D’RED KTV, Studio 21 dan Dragon KTV

- Editorial Team

Rabu, 16 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut merekomendasikan agar pemerintah daerah (pemda) menutup tiga tempat hiburan malam di Sumatera Utara (Sumut). Sebab, tiga tempat hiburan malam ini diduga menjadi sarang peredaran narkoba.

Ketiga tempat tersebut adalah Studio 21 di Pematangsiantar, D’RED KTV & Club di Medan Sunggal dan Dragon KTV di Jalan Adam Malik, Medan Barat.

“Polda Sumut resmi mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam,” kata Dirresnarkorba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).

BACA JUGA  BNN Grebek X-Tend Distro & Karaoke, Seorang Pria dan 200 Butir Ekstasi Diamankan

Permintaan penutupan ini muncul setelah ketiganya terbukti menjadi pusat peredaran narkoba dan viral di media sosial karena keresahan masyarakat.

Calvijn menjelaskan, dalam penggerebekan Studio 21 petugas menangkap dua orang. Petugas juga menyita 97 butir ekstasi, 15 butir pil Happy Five, serta uang tunai Rp 9 juta hasil penjualan.

“Di D’RED KTV & Club, petugas menangkap waiters dengan barang bukti 10 butir ekstasi. Keesokan harinya, melakukan tes urine dan hampir seluruh pengunjung positif narkoba,” ujarnya.

BACA JUGA  Polsek Labuhan Ruku Ringkus 2 Penjual Daun Ganja di Tanjung Tiram

Sementara Dragon KTV, petugas mengamankan waiters dan menemukan barang bukti berupa 708 butir ekstasi serta 25 botol ketamine.

“Ketiga lokasi sudah dipasangi garis polisi dan ditetapkan sebagai status quo dalam rangka penyidikan,” ucapnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menutup ketiga tempat hiburan malam itu. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat.

“Ini adalah tindakan penting untuk melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba. Penutupan adalah upaya agar tidak semakin banyak korban,” katanya. (Red)

BACA JUGA  Isap Ganja di Belakang Rumah, Panglatu Digerebek Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru